Penipu Calon PNS Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 06-11-2015 | 07:57 WIB
IMG_20151022_154753_edit.jpg
Dona Saputra sang penipu calon PNS. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dona Saputra bin Muhammad Safei, penipu dua calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) senilai Rp757 juta lebih, dituntut 3 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/11/2015) sore.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 378 KUHP. Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 Tahun penjara," kata Penuntut umum, Barnad.

Disampaikan Barnad, dalam persidangan unsur pasal 378 KUHP, sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan sudah terbukti. Bahkan, keterangan dua saksi korban dibenarkan terdakwa, dan terdakwa juga mengakhi perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Barnad.

Majelis Hakim, Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alfian, usai tuntutan dibacakan menunda sidang sampai satu minggu. Majelis akan bermusyawarah untuk membuat putusan.

Sebelumnya, Dona Saputra bin Muhammad Safei, saat diperiksa sebagai terdakwa, mengakui uang hasil penipuan itu dia habiskan untuk berfoya-foya serta bermain judi jackpot atau gelper. Uang yang berhasil dia tipu dari dua orang korban, Irfredyna Dika dan Bernando Deskara, sebanyak Rp 757.350.000, dengan beberapa kali pembayaran.

"Uang itu sudah habis main jackpot dan foya-foya," ujar terdakwa.

Untuk meyakinkan kedua korban, sambung Dona, ia menyebut punya kenalan anggota DPR yang bisa membantu memasukkan kedua korban jadi PNS. Setelah korban yakin, Dona pun meminta uang muka sebanyak Rp75 juta per orang.

Setelah uang pertama yang disetor korban habis, kata Dona, dia mulai mencari akan baru agar bisa mengurus harta korban. Nama KPK dan LSM juga kerap dia sebut agar korban kembali menyetorkan uangnya.

"Saya bilang anggota Dewan itu butuh uang untuk dikasih ke KPK dan LSM. Kalau tak dikasih bisa bocor. Padahal itu akal-akalan saya aja, biar korban setor uangnya," kata dia.

Masih kata Dona, agar korban tak curiga dengan niat jahatnya itu, keduanya dia bawa ke salah satu tukang jahit di daerah Bengkong untuk membuat baju dinas PNS. Hanya saja, perbuatan Dona tetap terbongkar setelah korban tak kunjung dipanggil untuk pelantikan menjadi PNS.

Editor: Dardani