Pria Dua Anak Ini Dibekuk karena Delapan Kali Cabuli Anak Usia 12 Tahun
Oleh : Harjo
Rabu | 04-11-2015 | 18:10 WIB
borgol baru.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Mz alias Combong (42) pria dua anak yang merupakan warga Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluksebong ini memang bejat. Tak kuat menahan nafsunya, dia tega mencabuli belia berusia 12 tahun, sebut saja Kuncup, yang masih duduk di klas 5 sekolah dasar.

Komisaris Polisi Razali Udin, Kapolsek Bintan Utara di Tanjunguban, Rabu (4/11/2015), menyampaikan tersangka mengakui sudah delapan kali  melakukan perbuatan cabul terhadap korban di sekitar rumah tersangka.

"Delapan kali perbuatan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban dalam waktu empat hari yakni tangga 17-20 Oktober 2015. Tersangka melakukan di beberapa tempat berbeda di sekitar rumah tersangka di rumah, di pondok dan  di kamar korban saat orangtua korban sedang tidak berada di rumah," ungkap Razali.

Perbuatan biadab tersebut diakukan setelah tersangka berhasil melakukan bujuk rayu dengan korbannya. Dimana setelah selesai melakukan perbutan tidak senonoh tersebut, korban selalu diingatkan agar tidak memberitahukan orangtuanya.

"Perbuatan tidak senonoh tersebut terbongkar, setelah tersangka dan korban kepergok berada di kamar orangtua korban oleh ibu korban. Saat itu sempat terjadi pertengkaran mulut, hingga korban mengakui kalau tersangka telah melakukan perbuatan cabul tersebut," katanya.

Keesokan harinya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Utara, sementara tersangka diketahui langsung melarikan diri ke Batam. Baca juga: Miris, Bocah 5 Tahun Sodomi Balita di Panti Asuhan Batam

"Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka akhir berhasil ditangkap saat sedang bekerja di sebuah pencucian kendaraan di Perumahan Bandara Mas kota Batam pada Selasa (3/11/2015)," tambah Razali.

Sedangkan, tersangka kepada BATAMTODAY.COM  yang sudah memiliki dua anak dan mengaku sudah bercerai dengan istrinya, mengakui kalau dirinya memang sudah berkali-kali melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut terhadap korban.

"Saya memang sudah berkali-kali melakukannya, tetapi masih sebatas di bagian luar dan tidak sempat merusak kehormatan dia (korban-red). Tetapi saya tetap menyesal atas perbuatan tersebut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ditahan disel tahanan Mapolsek Bintan Utara dan dijerat pasal 82 Undang-undang RI  tahun 35 tahun 2014,  tentang perubahan dari Undang-undang RI nomor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
 
Editor: Dodo