Tak Sabar Dapat Uang Besar, Sabar Membegal di Tiban
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 04-11-2015 | 17:25 WIB
IMG_20151104_134600.jpg
Sabar dan kedua sahabatnya, berpose di depan wartawan di Polsek Batuji Batam. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sudah memiliki penghasilan tetap di PT Polex Sekupang ternyata tidak membuat Sabar Menanti Marionati (20) berhenti mencari tambahan pemasukan. Sayangnya, mencari tambahan pemasukan itu ditempuhnya dengan cara membegal.


Sabar pun diringkus aparat kepolisian di Polsek Sekupang usai melancarkan aksinya di jalan tanjakan Perumahan Delta Vila Tiban. Ia bersama dengan rekannya, Jamot Sirait (21), membegal sebuah tas milik Seketaris Lurah Tiban Baru, Dewi Sekarmira, Selasa (3/11/2015) kemarin.

Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J kedua sahabat ini melakukan aksi begal. â€œSaya dekati dulu dia terus kawan saya yang merampas tasnya. Saya hanya bertugas mengendarai sepeda motor," tutur Sabar di Polsek Sekupang.

Dalam beraksai Sabar ditemani oleh Jamot Sirait dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J berboncengan dan Valentino Manik (21) mengendarai Yamaha Jupiter seorang diri mengikuti dari belakang.

"Jadi mereka ini beraksi bertiga, exsekutornya Jamot dibonceng oleh Sabar. Sementara Valentino mengikuti dari belakang," ujar Kapolsek Sekupang Kompol Ferry Aprizon. Baca: Sekretaris Lurah Tiban Baru Kejar-kejaran dengan Begal

Dalam pengembangan pemeriksaan kepada tiga pelaku beraksi di wilayah Batuaji dan wilayah Sekupang. Setidaknya pengakuan pelaku selama beraksi sebanyak 10 kali. "Di wilayah hukum saya hanya ada tiga TKP, sementara lainya di Batuaji," katanya.

Dalam beraksi pelaku mengincar korban khusus wanita paruh baya dalam kondisi jalan sepi, para pelaku langsung melancarkan aksinya. "Ketika korban lengah pelaku langsung beraksi. Mereka beraksi pada khusus siang hari," katanya.

Dari pengembangan kepolisian berhasil mengamankan penadah hasil barang curian yang dijual Sabar kepada Swandi Indra Saputra Nainggolan (20), warga Kavling Patam Lestari. Selain itu mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Mio J, Jupiter, jam tangan, I Phone, dan handphon Samsung. 

"Penadah juga berkerja di PT Polex. Ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun. Sementara penadah 380 ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Darani