3,3 Kilogram Sabu Tangkapan Selama Oktober Dimusnahkan di Batam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 04-11-2015 | 15:43 WIB
MAPOLRESTA-BARELANG-baru.jpg
Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Narkotika jenis sabu seberat 3.314 gram atau sekitar 3,3 kilogram, hasil tabgkapan dari dua kurir, JL dan RM, dimusnahkan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, Rabu (4/11/2015).

Sabu tersebut hasil tangkapan pada pertengahan Oktober lalu, yang dibungkus menjadi 43 paket. Sabu tersebut dibawa dari Malaysia dan tiba di Batam melalui pelabuhan tikus.

Wakasat Narkoba Polresta Barelang AKP Joko Purnawanto, mengatakan, 3,3 kilogram sabu itu total bersih yang dimusnahkan, karena ada sebagian kecil yang disisihkan untuk uji laboratorium dan bukti pada persidangan.

"Hari ini kita lakukan pemusnahan, hasil penangkapan dari dua kurir. Barang itu dibawa melalui pelabuhan tikus, dan sampai di Batam diserahkan pada dua tersangka," kata Joko, usai pemusnahan.

Ditambahkan Joko, kedua tersangka merupakan anggota jaringan pengedar narkotika internasional. Sabu itu sendiri akan diedarkan di Batam dan luar Batam.

"Mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang, dan dijerat pasal 112 atau pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Editor: Dodo