Ketua KPU Batam Pastikan Tak Ada Pemilih Kehilangan Hak Suara
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 03-11-2015 | 14:49 WIB
agus_setiawan_-_ketua_kpu_batam_-_duduk.jpg
Ketua KPU Batam, Agus Setiawan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua KPU Batam Agus Setiawan menyampaikan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Batam 9 Desember 2015 mendatang, tidak ada pemilih kehilangan hak politiknya .

"Tidak ada istilah masyarakat usia 17 ke atas kehilangan hak politiknya. Semua masyarakat bisa menyuarakan haknya pada 9 Desember mendatang," ujar Ketu KPU Batam Agus Setiawan.  

Hal ini diungkapkan lantaran Daftar Pemilih Tetap Tabahan 1 (DPTB-1) sudah habis batas waktunya. Menurut Agus apabila masyarakat yang belum masuk DPT, DPTB-1 bisa menyuarakan hak pilihnya di Daftar Pemilih Tetap Tambahan 2 (DPTB-2).

"DPTB-2 itu saat hari H pada 9 Desember di TPS dan pencoblosannya diberiwaktu khusus pada pukul 12.00-13.00 Wib," ujarnya.

Agus menjelaskan bagi masyarakat yang mau mendaftarkan sebagai DPTB-2 bisa datang langsung ke TPS sesuai alamat yang tertera di KTP Batam.

"Warga harus menyoblos sesuai alamat di KTP tidak boleh sembarangan. Contoh saya KTP nya di Batam kota sementara saya tinggal di Batuaji. Itu nyoblosnya harus di Batam Kota," tuturnya.

Sementara itu untuk pemilih pemula atau usia 17 tahun bisa menyuarakan hak pilihnya dengan syarat membawa Kartu Keluarga (KK) ke TPS sesuai alamat tempat tinggal.  

"Jadi tidak ada warga batam yang hilang hak suaranya," pungkasnya.

Editor: Dardani