Pria Empat Anak Dipolisikan Gara-gara Cabuli ABG di Batuaji
Oleh : Harun al Rasyid
Senin | 02-11-2015 | 18:12 WIB
polsek_batuaji.jpg
Mapolsek Batuaji.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sr, lelaki 36 tahun dengan 4 anak ini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Batuaji. Pasalnya, warga Ruli Kampung Harapan, Tanjunguncang itu dilaporkan karena telah mencabuli seorang anak baru gede (ABG) berinisial Ti.

Sr kepada pewarta mengatakan, sudah berulang kali berhubungan intim dengan Ti (16) dan itu atas dasar saling suka. Sr mengaku sudah berpacaran dengan Ti sejak bulan Juni lalu dan melakukan hubungan terlarang itu sejak bulan Agustus. 

"Sama-sama mau, kami pacaran sudah lima bulan," kata Sr di Mapolsek Batuaji, Senin (2/10/2015).  

Kelakuan bejatnya tersebut dilakukan ketika orangtua korban tidak berada di rumah. Pria yang ditinggal istrinya pulang ke kampung halaman ini juga mengatakan, awalnya Ti tidak mau saat diajak untuk berhubungan badan. Namun, ketika pelaku mengeluarkan jurus rayuan mautnya, korbanpun terpedaya dan mau melakukan layaknya suami istri. 

"Sebenarnya dia (Ti) tak mau, saya rayu, saya bilang ke dia saya mau tanggung jawab, baru dia mau. Pas orang tuanya tak ada baru kami lakukan," terangnya. 

Pengakuan pelaku ini bertolak belakang dengan keterangan korban saat melapor ke Polsek Batuaji. Kapolsek Batuaji, Kompol Andy Rahmansyah mengatakan korban mengaku diancam akan dibunuh jika saja menolak atau melaporkan kepada siapapun. 

"Dari pengakuan korban, dia melakukannya terpaksa, kalau tak mau berhubungan badan dengan pelaku akan dibunuh dan jika melaporkannya. Sedangkan pengakuan pelaku unsur suka sama suka," kata Andy.

Tambah Andy, pelaku itu ditangkap setelah mendapat laporan orangtua korban pada malam Jumat (30/10/2015). Akibat perbuatanya tersebut pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.‬

Editor: Dodo