BATAMTODAY.COM, Batam - Staf ahli Komisi I DPRD Batam, Munir, menegaskan tak akan mencabut laporannya ke polisi yang telah dibuatnya terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikson Sihombing, perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabil Batam.
Munir menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Nikson, apalagi mengaku menjadi anggota dewan terkait lahan pembangunan SMAN 21 Batam di Kelurahan Kabil.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura, juga mengatakan hal yang sama agar Nikson bisa membuktikan langsung di kantor polisi tuduhan yang pernah disampaikannya.
"Karena ini masalah sudah masuk ke Polisi saya kira saudara Nikson bisa membuktikannya di sana," kata Nyanyang.
Sebelumnya, Nikson mengatakan pernah dihubungi oleh Munir yang mengaku sebagai anggota DPRD Batam terkait plang SMAN 21 Batam di Messhal yang dirobohkan oleh LPM Kabil. "Kalau memang itu yang diminta, akan kita buktikan di Polisi," katanya singkat.
Editor: Dardani