Soal Pencemaran Nama Baik

Munir Tegaskan Tak akan Cabut Laporannya di Polisi
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 28-10-2015 | 18:58 WIB
IMG_20151028_170142_1446031381734.jpg
Staf ahli Komisi I DPRD Batam, Munir. (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Staf ahli Komisi I DPRD Batam, Munir, menegaskan tak akan mencabut laporannya ke polisi yang telah dibuatnya terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikson Sihombing, perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabil Batam.

Munir menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Nikson, apalagi mengaku menjadi anggota dewan terkait lahan pembangunan SMAN 21 Batam di Kelurahan Kabil.

"Kalau saya pernah mengaku menjadi anggota DPRD Batam, biarlah saudara Nikson bisa memberikan bukti kepada polisi," kata Munir saat diminta mencabut laporannya, Rabu (28/10/2015). Baca: Staf Ahli Komisi I, Mengaku Anggota DPRD Kota Batam Ancam LPM Kabil

Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura, juga mengatakan hal yang sama agar Nikson bisa membuktikan langsung di kantor polisi tuduhan yang pernah disampaikannya.

"Karena ini masalah sudah masuk ke Polisi saya kira saudara Nikson bisa membuktikannya di sana," kata Nyanyang.

Sebelumnya, Nikson mengatakan pernah dihubungi oleh Munir yang mengaku sebagai anggota DPRD Batam terkait plang SMAN 21 Batam di Messhal yang dirobohkan oleh LPM Kabil. "Kalau memang itu yang diminta, akan kita buktikan di Polisi," katanya singkat.

Editor: Dardani