Eksepsi Ditolak, Bapak dan Anak Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Tetap Diadili
Oleh : Gokli
Rabu | 28-10-2015 | 17:58 WIB
sidang-kevin.jpg
Chua Kuang Hua alias Ahuat dan Kevin Chuandra alias Kevin usai menjalani persidangan di PN Batam, (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa pengoplos gas LPG bersubsidi, Chua Kuang Hua alias Ahuat dan Kevin Chuandra alias Kevin. Pemeriksaan perkara bapak dan anak itu dilanjutkan.

"Menyatakan keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Pemeriksaan perkara dilanjutkan," kata Ketua Majelis, Sarah Louis Simanjuntak, membacakan amar putusan sela, Rabu (28/10/2015) sore.

Menurut Majelis, keberatan terdakwa atas kesalahan penulisan kop surat tidak menyinggung dalam materi dakwaan. Sebab, locus, tempus delicti dalam materi dakwaan masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Selain menolak eksepsi terdakwa yang diajukan penasehat hukumnya (PH), Majelis memerintahkan Penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya, dalam kesempatan itu juga disepakati sidang pemeriksaan perkara untuk kedua saksi dilakukan dua kali seminggu.

Sebelum sidang ditutup, PH terdakwa Naga, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa kepada Majelis. Dalihnya, kedua terdakwa itu merupakan tulang punggung keluarga.


Sebelumnya, Penuntut umum Kejari Batam yakin kesalahan kop surat dakwaan dalam perkara pengoplosan gas bersubsidi yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak akan menyinggung syarat formil. Mereka juga yakin, Majelis hakim akan menolak eksepsi terdakwa.
 
Hal ini disampaikan Penuntut umum Bani Ginting di PN Batam, Senin (19/10/2015) sore, menanggapi eksepsi yang disampaikan penasehat hukum (PH) terdakwa Chua Kuang Hua alias Ahuat dan Kevin Chuandra alias Kevin.

"Kop surat dakwaan atas nama Kejari Daik Lingga tidak menyinggung syarat formil dalam perkara. Isi dakwaan yang menerangkan nama, tempat dan perbuatan terdakwa sudah benar. Kami rasa kesalahan itu tidak bisa membebaskan terdakwa dari tindak pidana yang dilakukannya," kata Bani, usai membacakan tanggapannya di persidangan.

Soal tanggapan Penuntut umum, PH terdakwa Naga menyampaikan, pihaknya tetap pada eksepsi yang sudah mereka ajukan di persidangan. Surat dakwaan Penuntut umum cacat hukum dan tidak memenuhi azas keadilan.

"Kami menunggu putusan sela Majelis. Pada intinya, surat dakwaan Penuntut umum itu cacat hukum. Terdakwa harus dibebaskan," kata dia.

Setelah pembacaan tanggapan Penuntut umum, Majelis Arif Hakim (menggantikan Sarah Louis Simanjuntak) didampingi Syahrial Harahap dan Tiwik, kembali menunda sidang. Majelis, kata Arif, akan bermusyawarah membuat putusan sela.

"Ketua Majelis sedang berhalangan, saya hanya mengganti sementara. Kami akan bermusyawarah dulu," ungkapnya.

Editor: Dodo