Ini Kata Anggota DPK Batam Soal Gugatan SK Wali Kota di PTUN
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 23-10-2015 | 14:13 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Didugatnya SK Walikota Batam Nomor KPTS.193/HK/VI/2015 tentang Keanggotaan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, oleh Setia Putra Tarigan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), tidak menjadi masalah rumit dan berat dibenak para anggota DPK.

Seperti halnya Sekretaris Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI), Surya Darma Sitompul, yang juga menjabat sebagai anggota DPK dari unsur serikat, mengatakan tidak ambil pusing dalam gugatan yang dilayangkan sesama serikat.

"Kita tetap menjalankan tata tertib (Tartib) pembahasan UMK 2016. Meskipun ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang," kata Surya Darma Jum'at (23/10/2015) 

Surya menilai gugatan yang dilayangkan oleh Setia Putra Tarigan itu hak semua warga Indonesia dalam sengketa perdata walupun pidana. Ia mengaku tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Apabila gugatan di PTUN Tanjungpinang dimenangkan oleh Putra Tarigan, putusan itu tidak bersifat ingkrah, karena masih ada tahap banding ditingkat yang lebih tinggi.  

"Proses gugatan tidak secepat itu. Kalau memang Tarigan menang masih ada proses banding dan itu memakan waktu yang cukup lama. Sementara pelaksanaan UMK tahun depan," tuturnya.

Saat disinggu apabila majelis hakim menunda pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2016, Surya mengatakan hal-hal yang bersifat kepentingan umum tidak bisa dilakukan penundaan.

"Pembahasan UMK ini kepentingan orang banyak jadi tidak bisa ditunda. Kita ikuti saja mekanismenya," pungkasnya.

Editor: Dardani