Anggaran Iklan di Pilwako Batam Capai Setengah Miliar
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 23-10-2015 | 12:34 WIB
jernih-siregar.jpg
Jernih Siregar, komisioner KPU Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggaran untuk pemasangan iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mencapai Rp 500 juta untuk dua pasangan calon (paslon) Wali Kota Batam.

"Pada 22 November, KPU Batam memfasilitasi iklan para pasangan calon tingkat kota di media masa baik elektronik maupun cetak," ujar Komisioner KPU Batam Divisi Keuangan, Mangihut Rajaguguk, Jum'at (22/10/2015).

Sementara itu, Jernih Siregar, yang juga komisioner KPU Batam mengatakan bahan-bahan iklan untuk dua pasangan calon sudah diserahkan ke KPU Batam. Tinggal nantinya setiap iklan yang sudah terpampang wajib memakai logo KPU.

"Itu sudah sesuai peraturan PKPU. Logo KPU dipasang ketika iklan sudah terpasang. Sehingga kita mengetahui mana yang milik KPU dan paslon," ujar Jernih. 

Lanjut Jernih, untuk iklan di sejumlah media massa akan disesuaikan dengan anggaran yang ada di KPU. Namun apabila iklan di media sudah ada sesudah waktu yang ditentukan, KPU akan memberikan saksi.

"Pastinya di tanggal 22 November sudah iklan di media massa. Tapi kalau ada paslon yang masih beriklan setelah waktu yang ditentukan kita akan berikan sanksi,"  tuturnya.

Hal ini sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 pasal 73 ayat 1 dan 2 tentang pelarangan ketentuan pemasangan iklan kampanye seperti saksi peringatan tertulis dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa.

"Itu sanksinya paling berat untuk pasangan calon bisa dibatalkan," pungkasnya.

Editor: Dodo