Berusaha Kabur dari Penjara, Enam Terdakwa Divonis 15 Bulan
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 21-10-2015 | 19:55 WIB
IMG_20151021_150341.jpg
Inilah mereka yang berusaha kabur dari penjara. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam terdakwa yang berusaha kabur dari sel tahanan Polsek Batuaji divonis 15 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Masing-masing terdakwa terbukti bersalah merusak dan berusaha kabur dari penjara.

Keenam terdakwa masing-masing Ari Zadewo bin Karno, Wahyudi, Piter, Edi Ishak bin Sahmin, Hasmar Husein Hutauruk, dan Ilwan Lubis bin Ikhwan Efendi Lubis. Para terdakwa ini berusaha kabur dari sel tahanan dengan cara merusak lantai yang digali menggunakan pipa paralon.

"Keterangan saksi dan fakta persidangan, para terdakwa terbukti bersalah. Masing-masing dijatuhi hukuman 1 Tahun 3 bulan penjara," kata Pimpinan sidang Vera Yetty Simanjuntak, Rabu (21/10/2015) sore di PN Batam.

Atas putusan itu, keenam terdakwa mengaku terima. Sebelumnya juga mereka telah mengakui bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Penuntut umum Barnad mendakwa keenamnya melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP, atau kedua pasal 406 KUHP, Jo pasal 55 KUHP. Perbuatan terdakwa mengakibatkan Polsek Batuaji mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Editor: Dardani