Soal Penghapusan 52 Ribu Pemilih di Batam, Timses SAH Lapor ke KPU Pusat
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 20-10-2015 | 16:29 WIB
ngaliman.jpg
Ngaliman, anggota tim pemenangan SAH.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Soerya-Ansar (SAH) melaporkan temuan penghapusan 52.655 hak pilih warga Batam ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Ngaliman, anggota tim pemenangan SAH yang dikonfirmasi melalui telepon mengatakan ada tiga poin penting yang didapat dari KPU Pusat yakni lembaga penyelenggara pemilu di tingkat Pusat itu menyayangkan kebijakan dan kinerja KPU Batam yang tidak bisa menjelaskan alasan penghapusan 52.655 pemilih di Batam.

"Padahal kan wajib hukumnya ada alasan penghapusan. Kenyataannya KPU Batam hanya memberikan contoh tanpa ada alasan apakah karena ganda atau meninggal," kata Ngaliman, Selasa (20/10/2015).

Sedangkan poin kedua, lanjut Ngaliman, KPU Batam dan KPU Kepri disebut telah salah memaknai nomor induk kependudukan dan kartu keluarga karena faktanya memang banyak sekali KTP Batam tetapi Nomor Induk Kependudukan-nya itu adalah luar Batam.

"Misalnya, Amir pindah ke Batam dan sudah punya KTP Batam tapi NIK masih Medan, harusnya tetap punya hak pilih, bukan dihapus," terang Ngaliman. Baca: Timses SAH Gugat KPU atas Penghapusan 52 Ribu Pemilih Batam

Dan poin ketiga, KPU Pusat akan melakukan proses evaluasi terhadap kinerja KPU Batam. Karena hal tersebut menyangkut hak pilih puluhan ribu warga Batam. "KPU pusat akan memproses kinerja KPU Batam," ujarnya.

Ia menambahkan, masalah penghapusan hak pilih tersebut merupakan persoalan KPU dengan masyarakat yang dihilangkan hak suaranya, sedangkan tim SAH hanya memfasilitasi keluhan masyarakat. "Dalam persoalan ini tim SAH mencoba fasilitasi," tutup Ngaliman.

Editor: Dodo