Panwaslu Rekomendasikan Wali Kota Batam Beri Sanksi Oknum Guru SGI
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 13-10-2015 | 15:26 WIB
suryadi-prabu-panwas-baru.jpg
Ketua Panwaslu Kota Batam, Suryadi Prabu. (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam merekomendasikan kepada Wali Kota Batam untuk memberikan sanksi kepada Serikat Guru Indonesia (SGI).

Ketua Panwaslu Kota Batam, Suryadi Prabu, mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan penyelidikan terkait dugaan SGI ikut mengampanyekan pasangan nomor urut dua Ria-Sulistyana.

"Sudah kita rekomendasi ke Wali Kota untuk diberi sanksi," kata Suryadi usai menghadiri undangan rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Batam, Selasa (13/10/2015).

Menurutnya, Panwaslu hanya bisa merekomendasikan saja, dan sanksi sepenuhnya menjadi hak Wali Kota Batam selaku pimpinan daerah.

Selain itu, Panwaslu juga terus melakukan penyelidikan terkait dugaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut terlibat dalam kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Baca: Sekcam Bengkong dan Lurah Bengkong Indah Diperiksa Panwaslu

Salah satunya adalah penyeledikan keterlibatan sekretaris Camat (Sekcam) Bengkong, M Taher dan Lurah Bengkong Indah, Zulkifli yang didukan mempromosikaan pasangan petahana Rudi-Amsakar. "Masih kita selidiki, belum selesai," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengaku belum mendapat laporan terkat PNS yang tidak netral dan mendukung salah satu pasangan.

Namun, jika terbukti ada anak buahnya yang terbukti melanggar peraturan, ia tegaskan akan memberi sanksi yang sesuai sebagaimana juga sudah diatur dalam undang-undang.

"Laporan belum saya terima, yang jelas akan disanksi kalau salah. Saya serahkan kepada Panwaslu untuk mengawasi," kata Dahlan.

Editor: Dardani