Suarakan Aspirasi Daerah, Penguatan Kelembagaan DPD RI Dinilai Penting
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 13-10-2015 | 11:10 WIB
hardi-seminar-dpd.jpg
Anggota MPR RI, Hardi Selamat Hood saat menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan DPD RI karena menyuarakan aspirasi daerah. (Foto: Istimewa).

BATAMTODAY.COM, Batam - Keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai saluran aspirasi daerah dinilai lebih tepat ketimbang jalur Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) RI yang berbasis partai.

Pasalnya, status anggota DPD yang bersifat independen, dianggap lebih fleksibel untuk menyampaikan aspirasi daerah tanpa harus khawatir bertabrakan dengan kepentingan partai yang bersifat hirarkis dan sentralistik. Namun sayangnya, kewenangan DPD RI masih sangat lemah dibanding dengan DPR RI.

Demikian terungkap dalam seminar yang diselenggarakan Anggota MPR RI, Hardi Selamat Hood bekerjasama dengan PGRI Kota Batam, dan menghadirkan dosen dari Sekolah Tinggi Ilmu Politik (Stisipol) Raja Ali Haji, Zamzami A Karim, di Hotel PIH pada Kamis (8/10/2015). 

"Kami menilai DPD RI inilah yang menjadi representasi suara daerah, sebab keberadaan mereka memang mewakili daerah tanpa terkooptasi oleh hirarkis struktural lainnya seperti partai. Kita tahu bahwa partai saat ini sangat sentaralisatik," kata Zamzami di hadapan peserta seminar.

Sayangnya, sambung Zamzami, kewenangan DPD sebagaimana yang diatur dalam Undang UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) belum memberikan kewenangan yang luas bagi anggota DPD maupun kelembagaan DPD RI untuk membawa aspirasi masyarakat daerah.

Sementara itu, Hardi S Hood menambahkan, bahwa saat ini kewenangan DPD RI mengalami sedikit peningkatan pasca dilakukannnya Judicial Review atas UU MD3 di MK bebrapa waktu lalu. 

Dalam hal legislasi atau pembuatan Undang-Undang, DPD RI memiliki kewenangan untuk ikut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang, sayangnya pengesahan atas UU tetap dilakukan DPR RI. Menurut ketua Komite III DPD RI ini, kondisi ini agak timpang memang. padahal baik DPR maupun merupakan lembaga tinggi Negara.

"Pasal 22D UUD 1945 menyebutkan kewenangan DPD di bidang legislasi untuk mengusulkan, membahas, dan menyetujui rancangan undang-undang (RUU), apalagi kami pikir DPR RI juga agak kewalahan untuk menyelsaikan Prolegnas, maka sudah sewajarnya DPD diberikan hak itu. DPR tidak perlu khatir terjadi tumpang tindih, sebab  sebab dalam sisitim ketatanegararan kita juga mengenal adanya sistim parlemen bikameral," ujar Hardi lagi. 

Hardi mencontohkan, di Perancis, Italia, atau Inggris yang mempraktikkan sistem bikameral kuat, tetapi bentuk negaranya tetap kesatuan dan hampir tidak pernah terjadi gesekan bahkan deadlock. Ini karena masing-masing menjalankan fungsi dan wewenangnya dengan mengedepankan checks and balances antar kelembagaan.

Oleh karena itu, lanjut Hardi, DPD akan terus mendorong dilakukan amandemen kelima UUD 1945, bukan hanya untuk penguatan DPD tetapi untuk kepentingan bangsa yang lebih besar.

Editor: Dodo