BNN Kepri Tangkap Pasangan Suami Isri Pengedar Narkoba
Oleh : Hadli
Selasa | 13-10-2015 | 10:34 WIB
IMG_20151013_103221.jpg
Kiri (JN) Tengah (WD) psangan suani itri, baju putih kepal BNNP Kepri Kombes Benny Setiawan. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Residivis pasangan suami istri Jn dan Wd ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau pada Kamis (8/10/2015). 

"Kedua pasangan suami istri ini diamankan ditempat yang berbeda. Wd dikendalikan suaminya Jn," ujar Kepala BNNP Kepri Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan dalam jumpa pers di gedung BNNP Kepri, Batam, Selasa (13/10/2015) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Awal mula pengungkapan, kata Benny, berawal adanya informasi sekitar pukul 16.00 WIB tentng peredaran narkotika jenis sabu - sabu di Perumahan Botania Garden. BNNP Kepri, tambahnya melakukan penyelidikn intensif atas informasi tersebut. 

"Setelah kita melakukan pengamatan dan penggambara, berhasil menangkap seorang perempuan inisial Wd diparkiran mobil samping KFC Botania, Batam Center," terangnya. 

Selain tersangka, dalam penangkapan petugas juga mengamankan narkoba golongan I jenis Sabu - sabu seberat 98 gram serta satu unit telphone seluler merk Samsung. 

Selanjutnya, kata Benny, setelah dilakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan seorang laki - laki berinisal Jn. " Jn berperan sebagai pengendali atas Wd. Wd dn Jn adalah pasangan hidup yang baru empat bulan bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Pinang karen kasus yang sama, Narkotika," jelasnya. 

Tim BNNP Kepri, tambahnya kembali melakukan penangembangan dan berhasil menangkap seorang laki - laki inisial Nc selaku kurir dipinggir jalan depan Mustofa Plaza, Batam Center, Kota Batam. 

"Dari saku celaka Nc ditemukan kunci mobil Toyota Avanza BP 1207 JS. Tim melakukan pengembangan ditemukan sabu seberat 618 gram dan 1 unit timbangan digital yang berada di dalam mobil tersebut terparkir di Perumahan Cipta Regency Blok D No.6," tutur Benny.

Atas perbutan tersangka, penyidik BNNP Kepri menerapkan Psal berlapis yaitu Psal 114 ayat (2), Psal 112 (2) Jo pasal 132 yat (1) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengn ancaman maksimal hukuman pidana mati.

Editor: Dardani