KPPAD Kepri Dorong Perda Perlindungan Anak di Batam Segera Disahkan
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 06-10-2015 | 10:43 WIB
erry_lalok_baru.jpg
Ketua KPPAD Kepri Erry Syahrial. (Foto: dok. BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Batam sebagai salah satu kota yang paling berkembang di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ternyata belum mempunyai Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).

Ketua KPPAD Kepri Erry Syahrial mengatakan belum terbentuknya KPPAD di Batam karena tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak.

"Selama ini, kalau ada kasus kekerasan anak di Batam kita yang mendampingi," kata Erry, Selasa (6/10/2015).

Karena itu KPPAD Kepri mendorong agar Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Batam segera mengesahkan perda perlindungan anak meskipun dinilai sebenarnya sudah terlambat.

Menurutnya perda tersebut merupakan payung hukum untuk bisa dibentuknya pengurus KPPAD di Batam.

Sebelumnya, Pemko Batam dirasa juga perlu membentuk perda yang menjadi dasar untuk upaya melakukan perlindungan anak dimana melihat banyaknya kasus kekerasan yang terjadi pada anak.

"Ranperda ini perlu kita ajukan. Selain untuk memberikan perlindungan bagi anak, juga akan memperkuat kinerja kita menjadikan anak-anak penerus yang cerdas dan aktif," kata Nurmadiah, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Batam.

Jika perda sudah terlaksana menurutnya, pemerintah akan menyediakan berbagai fasilitas, untuk anak-anak, diantaranya penyedia kesehatan, memastikan jalannya program 12 tahun belajar, menyediakan program pendidikan bagi penyandang disabilitas, anak berhadapan dengan hukum, hamil di luar nikah, dan korban penularan HIV/AIDS.

Editor: Dodo