Disdik Batam akan Berlakukan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Disdik Batam akan Berlakukan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 05-10-2015 | 12:53 WIB
Andi-Agung-disdik.jpg
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Batam, Andi Agung.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Pendidikan Kota Batam akan segera memberlakukan larangan bagi siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sebagai gantinya, dinas tersebut akan mengajukan anggaran untuk pengadaan bus sekolah.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Batam, Andi Agung menyampaikan wancana pengadaan alat trasportasi khusus untuk para sisiwa tersebut akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu.

"Sebenarnya sudah lama diajukan, tapi anggaran yang kita peroleh memang terbatas," ujar Andi Agung saat ditemui SMA Negeri 1 Batam, Sekupang.

Menurutnya, keberadaan bus sekolah saat ini sudah tersedia di kawasan hinterland, khususnya Kecamatan Galang yang berjumlah lima unit. 

"Sekarang di Kecamatan Galang sudah ada busway dari Sagulung menuju Jembatan 6 tempat para sisiwa bersekolah. Mengingat sarana dan prasana angkutan laut dan darat yang kurang memadai. Makanya difokuskan di hinterland," katanya.

Mengenai larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa, nantinya akan diberlakukan dan dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah di tingkat SMP dan SMA. Larangan ini, difokuskan bagi siswa yang belum mengantongi Surat Izin Mengemudi dari kepolisian.

"Nanti peraturan itu akan masuk di tata tertib siswa. Sanksinya bisa skorsing hingga DO," kata Andi.

Meskipun demikian Andi berharap perhatian orangtua sangat dibutukan mengingat saat ini ada pembiaran bagi anaknya yang membawa kendaraan seorang sendiri.

"Lebih baik anak sekolah itu diantar oleh orangtua. Dibanding membawa sepeda motor seorang diri, itu sangat rawan," pungkasnya.

Editor: Dodo