Pemko Batam Baru Anggarkan Pengadaan CCTv di APBD Tahun 2016
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 05-10-2015 | 09:36 WIB
Ahmad-Dahlan1.jpg
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Langkah antisipasi Pemerintah Kota (Pemko) Batam selalu terlambat menyediakan fasilitas untuk mendukung keselamatan bagi masyarakatnya. 

Terbukti, setelah banyak kasus pembunuhan di Batam yang belum bisa diungkap oleh pihak Kepolisian karena minimnya barang bukti, Pemko baru berencana memasang CCTv di berbagai sudut kota.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan bahwa Pemko Batam baru akan memasukan anggaran CCTv pada APBD murni 2016 karena pada APBD Perubahan 2015 tidak dibahas. "APBD 2016 kita akan anggarkan, tapi tidak bisa sekaligus jadi harus bertahap," kata Dahlan, Senin (5/10/205).

Nantinya CCTv tersebut akan dipasang di beberapa titik yang rawan kejahatan dan Pemko Batam akan berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk menentukan titik rawan tersebut.

Saat disinggung bagaimana perawatan CCTv nantinya, Dahlan jelaskan bahwa pada pengajuan anggaran, pihaknya juga akan mengajukan sekaligus untuk biaya perawatannya.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin mengeluhkan minimnya CCTv yang sejatinya bisa membantu pihaknya dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan, yang terpasang di Kota Batam. Dia pun mengaku, pihaknya harus bekerja ekstra keras untuk membongkar sejumlah kasus pembunuhan sadis di Batam akhir-akhir ini.

Keluhan Kapolresta Barelang ini bukan tak beralasan. Pasalnya, aturan tentang sistem pengamanan melalui kamera pengaman (CCTv) Kota Batam sudah ada sejak delapan tahun lalu, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2007. Tapi nyatanya, CCTv itu hanya termaktub dalam Perda tapi tak terpasang di persimpangan jalan.

Kapolresta Asep juga mengku, pihaknya sudah sering kali menyampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan pentingnya kamera pemantau itu.

"Sebenarnya Perda juga sudah ada tetapi kenyataanya di Batam masih sangat minim," kata Asep saat rapat koordinasi di Komisi I DPRD, Kamis (1/10/2015) lalu.

Editor: Dodo