Praktik Monopoli pada Empat Proyek Jalan Nasional

Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Enam Kontraktor Jalan Nasional di Batam
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 02-10-2015 | 14:44 WIB
putusan-kppu.jpg
Ketua Majelis KPPU Syarkawi Rauf menyampaikan putusan lembaga itu terkait persekongkolan yang dilakukan enam perusahaan pelelangan empat paket pekerjaan di lingkungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan. (Foto: BATAMTODAY.COM/Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi berupa denda kepada enam perusahaan terkait dengan pelelangan empat paket pekerjaan di lingkungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) jalan nasional di Batam.

Ketua Majelis KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, bahwa keenam perusahaan tersebut terbukti melakukan tindakan persengkongkolan tender dalam perkara a quo. "Hal ini jelas telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat diantara peserta tender lainnya," kata Syarkawi saat membacakan putusannya, Jumat (2/10/2015).

Syarkawi menjelaskan, berdasarkan alat bukti dan fakta serta kesimpulan yang selama ini didalami oleh KPPU maka Majelis Komisi memutuskan denda kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Adapun keenam perusahaan tersebut diantaranya adalah adalah PT Maju Bersama Jaya dengan denda sebesar Rp 1.730.300.000 yang harus disetor ke kas negara.

Selanjutnya yaitu PT Alam Beringin Mas dengan denda Rp 1.948.650.000, PT Sumber Kualastabas dengan denda Rp 648.457.000. "Kemudian adalah PT Asa Jaya Amalia yaitu Rp 618.050.000 dan PT Aditya Kontraktor Rp 386.390.000," katanya.

Selanjutnya adalah PT Patens Agriutama dengan denda sebesar Rp 96.590.000. Keenam perusahaan tersebut Syarkawi katakan terbukti melakukan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya pelanggaran pada proses tender proyek empat paket pekerjaan jalan nasional II Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Batam dengan sistem e-procurement pada tahun anggaran 2014 lalu. Keempat paket pekerjaan jalan tersebut seluruhnya menggunakan dana APBN dengan total harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 66.511.350.000.

Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam, Lukman Sungkar, mengatakan, proyek tersebut tersebar di beberapa titik jalan Kota Batam. Proyek-proyek tersebut di antaranya peningkatan struktur jalan di Simpang Jam - Batuampar dengan nilai HPS Rp 24.967.040.000.

Kedua, pembangunan jalan Simpang Punggur - Batubesar dengan nilai HPS Rp 29.018.620.000, dan yang ketiga yaitu peningkatan struktur jalan SP Punggur - Telagapunggur dengan nilai HPS Rp 6.562.820.000. Sedangkan proyek keempat yaitu peningkatan struktur jalan Simpang Sembulang - Pelabuhan Galang dengan HPS Rp 5.962.820.000.

"Jadi, untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut, majelis sudah lakukan sidang beberapa pihak yang terkait," kata Lukman, Jumat (7/8/2015) sore. Baca: KPPU Endus Adanya Praktik Monopoli pada Empat Proyek Jalan Nasional di Batam

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut terdapat delapan terlapor, yaitu terlapor pertama pejabat pembuat komitmen (PPK) Himler Manurung, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepri pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian PU (Pulau Batam dan Galang).

Terlapor dua yaitu Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi Satuan Kerja Nonvertikal Tertentu (SNVT) pelaksana pekerjaan jalan nasional Provinsi Kepri ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2014.

Kemudian terlapor lainnya yaitu PT Maju Bersama Jaya, PT Alam Beringin Mas, PT Sumber Kualastabas, PT Asa Jaya Amalia, PT Adtya Kontraktor dan PT Pantens Agriutama.

Lukman menjelaskan bahwa para terlapor tersebut diduga telah melakukan persengkongkolan pada proses tender, dan menurutnya melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Bunyi pasal itu adalah pelaku usaha dilarang bersengkongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," jelasnya.

Editor: Dodo