Main Judi Dadu, Oknum PNS Batam Ini Ditangkap Saat Pasang Taruhan
Oleh : Gokli
Senin | 28-09-2015 | 20:57 WIB
sidang-judi-pns.jpg
Paraa terdakwa kasus perjudian saat menjalani sidang di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam, Kamiser alias Amir ditangkap Polisi saat memasang taruhan di lapak judi dadu di daerah Jodoh.‎ Hal ini dikatakan saksi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/9/2015) sore.

Selain Kamiser, saksi juga menangkap lima terdakwa lainnya, masing-masing Puji Lasdo Hutapea (dituntut terpisah), Nasirin alias Sirin, Hendri (tak bisa hadir dalam persidangan), Faozanolo Laia alias Pak Delva, dan Zekqi Hasan.‎ Para terdakwa, kata saksi, memiliki peran berbeda, seperti tukang guncang, pengambil uang taruhan, serta pemain.

"Yang melakukan penangkapan berjumlah 10 orang, semua anggota Polresta Barelang," ujar salah satu saksi di persidangan.

Saksi juga menjelaskan bagaiman cara perjudian dadu yang dilakukan para terdakwa. Para pemain akan mendapat imbalan atau keuntungan apabila mata dadu yang ditebak muncul.

"Permainannya untung-untungan," ujarnya, lagi.

Para terdakwa tak satu pun yang membantah keterangan saksi. Mereka membenarkan, dan mengakui perbuatannya.

‎Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani, usai mendengar keterangan saksi kembali menunda sidang satu pekan. Sidang selanjutnya akan dibuka dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha, mendakwa keenam pelaku perjudian itu dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUPH. Para terdakwa terancam pidana kurungan paling lama 10 tahun.

Editor: Dodo