Didampingi Empat Pengacara, Dua WN Inggris Ini Didakwa Langgar UU Keimigrasian RI
Oleh : Gokli
Senin | 28-09-2015 | 17:58 WIB
sidang-jurnalis-inggris.jpg
 Richard George Bonner dam Rebecca Bernadette Margaret Prosser, Warga Negara (WN) Inggris saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Niel Richard George Bonner dam Rebecca Bernadette Margaret Prosser, Warga Negara (WN) Inggris menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/9/2015) siang.

Niel dan Rebecca didampingi empat penasehat hukumnya, didakwa melanggar pasal 112 huruf a, UU nomor 6 Tahun 2011, Tentang Keimigrasian. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di persidangan tidak dieksepsi penasehat hukum terdakwa.

Dalam kadwaan yang dibajakan JPU Bani Ginting, kedua terdaksa masuk ke Batam melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center 28 Mei 2015. Kedua terdakwa mendapat izin tinggal di Batam selama tujuh hari untuk berwisata menggunakan Visa on Arrival (VoA).

"Kedua terdakwa melanggar UU Keimigrasian RI, melakukan pembuatan film dokumenter tanpa izin," kata Bani. Baca: Hari Ini, Berkas Perkara Dua WN Inggris Dilimpahkan ke PN Batam

Sesuai surat dakwaan, Niel George Bonner diketahui merupakan juru kamera dan produser, sedangkan Rebecca dalam pembuatan film dokumenter itu berperan sebagai asisten produser. Keduanya disebut merupakan karyawan lepas atau freelance di  Wall to Wall Company.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, Aristo Pangaribuan, menilai eksepsi tidak perlu dilakukan lantaran kliennya itu hanya melanggar UU Keimigrasian, bukan perbuatan pidana berat. Selain itu, ia juga berharap agar proses persidangan bisa berlangsung cepat.

"Eksepsi itu hanya memperlambat proses sidang. Ini cuma melanggar UU Keimigrasian aja, tak perlu eksepsi. Kami juga berharap agar proses sidangnya bisa cepat selesai," jelasnya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani kembali menunda sidang sampai Kamis (1/10/2015). Majelis memerintahkan JPU dan penasehat hukum terdakwa agar menghadirkan saksi-saksi, baik saksi fakta maupun saksi meringankan.

Editor: Dodo