Antisipasi Kampanye Hitam, Panwaslu Batam 'Pelototi' Medsos
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 23-09-2015 | 23:23 WIB
suryadi-prabu-baru.jpg
Ketua Panwaslu Kota Batam, Suryadi Prabu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Media sosial (Medsos) tengah jadi perhatian khusus oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk memantau kampanye hitam yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Panwaslu Kota Batam, Suryadi Prabu mengatakan bahwa pihaknya terus memonitor pergerakan tim sukses kedua calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

"Akan kita pantau terus, seperti kampanye melalui jejaring sosial, seperti facebook," kata Suryadi Prabu, Rabu (23/9/2015).

Di facebook, dia katakan ada grup-grup diskusi dengan berbagai isu-isu miring yang diperbincangkan dan menurutnya itulah yang menjadi perhatian dasar pihaknya guna mencegah terjadinya kampanye hitam.

Suryadi juga mengatakan bahwa tim sukses kedua pasangan calon diwajibkan harus mendaftarkan akun media sosial yang dimilikinya guna mempermudah pengawasan.

Meskipun dia akui pengawasan tersebut sulit dilakukan karena setiap orang memiliki akses yang tidak terbatas untuk membuka akun baru dan berinteraksi di media sosial.

Adapun sanksi yang bisa dikenakan oleh pelaku kampanye hitam di media sosial yaitu pidana pemilu atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Serta juga Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

"Meskipun agak susah tapi kita akan tetap profesional membantu KPU menegakkan aturan kampanye yang ada," jelasnya.

Editor: Dodo