Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Dinilai Efektif
Oleh : Hadli
Selasa | 22-09-2015 | 18:57 WIB
isdianto_kadispenda.JPG
Kepala Dispenda Provinsi Kepulauan Riau, Isdianto. (Foto : Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemutihan denda kendaraan bermotor roda dua dan empat yang diberlakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau efektif menstimulus masyarakat untuk membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).Buktinya, ribuan penunggak pajak kendaraan telah memenuhi kewajibannya.


Demikian ungkap Kepala Dispenda Provinsi Kepulauan Riau, Isdianto usai peresmian Samsat Link di Gedung Samsat Kepri, Batam Center, Selasa (22/9/2015). "Sudah ada sekitar 1.500 pemilik kendaraan yang menunggak membayar  pajak kendaraannya," ujarnya usai peresmian Samsat Link di Gedung Samsat Kepri, Batam Center, Selasa (22/9/2015). 

Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau memutihkan atau penghapusan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir Desember 2015 ini. Keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2015 tentang penghapusan denda pajak yang menunggak. Baca: Publik Sambut Suka Cita Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor


Ia menambahkan, pihaknya tidak memiliki target dalam menunjang kenaikan pendapatan daerah melalui penunggak pajak kendaraan. Namun harapannya dengan diberlakukan proggram tersebut masyarakat sebagai penunggak pajak dapat melakukan kewajibannya. 

"Target tidak ada. Tapi lebih banyak yang membayar pajak kendraan akan lebih baik untuk pendapatan daerah. Selain itu dengan program ini juga dapat membantu meringankan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya," tuturnya.  

Berita sebelumnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Riau dari pajak pada tahun 2015 ditargetkan mencapai Rp 1,2 triliun.

Editor: Dardani