DPD RI Tampung Keluhan Soal Kebijakan Pelaksanaan FTZ di Kepri
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 19-09-2015 | 16:50 WIB
IMG_0793.JPG
Kegiatan FGD yang digelar DPD RI untuk menyerap aspirasi masyarakat tentang FTZ BBK. (Foto : Roni Ginting)

BATAMTODAY.COM, Batam - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memiliki kekhususan secara geografis, karena berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia dan Vietnam. Selain itu, Kepri juga dipisahkan Selat Malaka yang menjadikan perairan Kepri menjadi lintasan strategis jalur perekonomian, perdagangan, industri, investasi dan Pariwisata dunia.


Fakta itulah yang melatarbelakangi penetapan beberapa wilayah di Kepri sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) melalui UU No 44 tahun 2007 yang merupakan revisi UU No36 tahun 2000.

"Pembentukan kawasan FTZ akan berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya dan perekonomian wilayah Batam, Bintan dan Karimum pada khususnya," ujar Haripinto, anggota DPD RI pada Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Internasional Batam, Sabtu (19/9/2015).

Namun pelaksanaannya dan outcome dari kebijakan FTZ masih jauh dari apa yang diharapkan. Banyak rintangan bermunculan dan persoalan yang tidak kunjung terselesaikan. "Sehingga hal ini yang perlu kita diskusikan untuk jadi penyerapan aspirasi anggota DPD," ujarnya.

Capt. Daniel Burhanuddin, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Kota Batam sebagai nara sumber FGD memaparkan, bahwa kondisi saat ini ada beberapa perusahaan yang hengkang dari Batam karena kecewa dengan implementasi status FTZ dan praktiknya dalam prosedural Bea Cukai. "Yang menjadi pertimbangan investor untuk berinvestasi adalah law enforcement, keamanan dan penentuan lokasi FTZ," ujarnya.

Sementara itu, Lu Sudirman, Dekan Fakultas Hukum UIB memaparkan, dalam perjalanan FTZ berbagai rintangan terus berdatangan mulai dari peraturan hingga kebijakan-kebijakan yang cenderung mempersulit.

Ini dapat dilihat dengan jelas dari sistem tata impor/ekspor yang disamakan di seluruh Indonesia tanpa kecuali wilayah BBK. Mulai dari masalah master list, ketentuan one section dalam tata impor, masalah kuota, izin sampai masalah SNI. "Secara faktanya aturan pelaksanaan disemukan. Karena kenyataannya FTZ kue lapis, semakin warna warni peraturannya," kata Sudirman.

Pengembangan potensi Kepri ini, tambah Sudirman, sangat tepat dengan konsep pemerintahan Jokowi yang akan membangun tol laut untuk menyediakan sarana pengangkutan yang efisien dan murah. Namun sangat disayangkan janji tersebut belum ditepati. "Untuk itu diperlukan keseriusan Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan dan Dewan Kawasan memformulasikan potensi Batam sebagai pusat niaga/perdagangan," harap Sudirman.

Narasumber lainnya, Jadi Rajagukguk, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam menjelaskan, potensi pengembangan industri di kawasan FTZ mulai dari industri menunjang Migas, industri komponen elektronika, industri galangan kapal dan industri multimedia.

Namun kondisinya tidak berkembangnya Batam sehingga tidak sesuai dengan semangat FTZ Batam. Lalu lebih besarnya cost dibanding benefit dalam pengelolaan FTZ.

Kondisi tersebut, lanjutnya, disebabkan faktor internal FTZ akibat kompleksitas dan komplikasi kelembagaan BP Batam serta tata kelola yang belum cukup baik. Selain itu faktor eksternal yakni tumpang tindihnya pengelolaan FTZ antara BP Batam, Pemko dan instansi vertikal pemerintah pusat.

"Selain itu banyaknya demonstrasi buruh. Lalu permasalahan lahan mulai regulasi penetapan lahan dan tumpang tindih penguasaan lahan," ujar Jadi Rajagukguk.

Editor: Dardani