Publik Sambut Suka Cita Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 17-09-2015 | 11:56 WIB
pajak-kendaraan-bermotor.jpg
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Batam - Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), menghapus denda pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat, disambut suka cita oleh masyarakat.


Suhendra, salah satunya. Warga Batam Center itu menilai, penghapusan denda pajak itu akan meringankan beban masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan.

"Sangat senang, kendaraan saya sudah mati pajak lima tahun karena ada kebijakan ini akan segera saya bayar," kata Suhendra, Kamis (17/9/2015).

Meskipun kebijakan itu hanya sampai 31 Desember 2015, ia yakin dengan adanya kebijakan tersebut pasti akan banyak masyarakat untuk membayar pajak.

Karyawan swasta itu juga menyampaikan pesannya agar pendapatan dari pajak tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan. "Beberapa titik jalan kan banyak yang berlubang dan membahayakan jadi saya kira itu perlu diperhatikan juga oleh pemerintah," katanya.

Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kepri, Diki Wijaya, mengatakan bahwa kebijakan itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2015. "Maka itu kami imbau kepada seluruh masyarakat agar segera membayar pajak kendaraannya. Karena kebijakan ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2015 saja," kata Diki di Batam, Selasa (15/9/2015).


Diki juga menyampaikan, selain menghapus denda PKB, Dispenda juga menghapus Biaya Balik Nama (BBN) 2 dan selanjutnya, baik kendaraan roda dua maupun empat.

Upaya pemerintah menghapuskan denda pajak tersebut, menurutnya, untuk mendongkrak pendapatan daerah. Sebab, diakui bahwa selama ini memang masih banyak masyarkat yang enggan melakukan pembayaran pajak.

"PKB sendiri tidak ada batasan keterlambatan. Berapapun lama tunggakan tidak akan dikenakan denda. Sementara BBN, berlaku untuk kedua dan seterusnya," katanya.

Editor: Dardani