Dituding Kangkangi Izin Produksi

DPRD Batam Ancam Panggil Paksa dan Pidanakan PT Fantastik Internasional
Oleh : Gokli
Rabu | 16-09-2015 | 08:48 WIB
rdp-fantastik.jpg
RDP Komisi I DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - ‎PT Fantastik Internasional, dua kali tidak mengindahkan panggilan DPRD Batam mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I. Pabrik rokok bebas cukai ini terancam dipanggil paksa dan dipidanakan.

"RDP ini bukan mencari siapa benar dan salah. Komisi I hanya mau mengonfirmasi langsung laporan dari masyarakat. Tetapi, sampai dua kali RDP, pihak perusahaanya tak mau hadir, alasannya juga tidak jelas," kata Ketua Komisi I, Nyanyang Haris Pratimura, Selasa (15/9/2015) sore.

Dijelaskannya, masyarakat membuat pengaduan ke Komisi I soal dugaan adanya perizinan produksi yang dikangkangi PT Fantastik Internasional. Dimana, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan rokok bebas cukai itu disebut melakukan produksi melebihi izin yang dikeluarkan.

Selain melakukan produksi melebihi izin, sambung‎ politisi Partai Gerindra itu, rokok bebas cukai hasil produksi PT Fantastik Internasional juga terindikasi diselundupkan ke luar Batam. Padahal, kata dia, rokok bebas cukai hanya bisa diperdagangkan di wilayah Free Trade Zone (FTZ), seperti Batam, Bintan dan Karimun.

"Meski daerah FTZ, aturannya tetap ada. Kuotanya sudah ditentukan," ujar dia.

Informasi dari masyarakat yang dibahas dalam RDP di Komisi I, PT Fantastik Internasional sesuai perizinan hanya bisa memproduksi 1.800 - 2.000 Bal rokok ‎per bulan untuk merek Luffman jenis Mild dan H-Mild. Hanya saja, sesuai laporan masyarakat ke DPRD Batam, perusahaan itu melakukan produksi sampai 15.000 per bulan.

"Kami akan turun langsung ke lokasi, untuk memastikan informasi ini. Sangat disayangkan, pihak perusahaan itu tidak menghadiri RDP," katanya, usai menutup RDP yang saat itu dihadiri perwakilan BP Batam, Pemko Batam, BC Batam dan sejumlah masyarakat.

Editor: Dodo