Polisi Sebut Penangkapan dan Penahanan Koh Hock Liang sudah Sesuai Prosedur
Oleh : Gokli
Jum'at | 11-09-2015 | 17:57 WIB
praperadilan-wn-singapura.jpg
Sidang praperadilan WN Singapura di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang, termohon praperadilan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Koh Hock Liang (pemohon) sudah sesuai prosedur hukum. Hal ini disampaikan menjawab dalil pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (11/9/2015) siang.

"Penangkapan dan penahanan itu sudah sesuai aturan hukum. Selain alat bukti, penyidik juga sudah terlebih dahulu memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara," kata Nixson Parapat, kuasa termohon usai persidangan.

Dijelaskannya, Koh Hock Liang, Warga Negara Singapura dilaporkan oleh Komisaris PT EMR Indonesia, Teng Leng Chuan dengan tuduhan melakukan pengelapan hasil penjualan besi sebesar Rp 36 miliar lebih. Tersangka atau pemohon praperadilan merupakan direktur di perusahaan tersebut.

"Jabatan direktur yang disandang pemohon, dijadikan dalil mengajukan praperadilan.‎ Pemohon menjadikan UU nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas sebagai dasar, dimana direktur bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan," kata Nixon, menerangkan dalil pemohon.

‎Penggelapan yang dilakukan pemohon, sambung Nixon, diketahui oleh pelapor setelah memeriksa laporan bulanan yang dibuat Koh Hock Liang. Dimana, dalam laporan bulanan itu, total penjualan besi sebesar Rp 184.796.128.600, setelah dikroscek kepada dua perusahaan pembeli, diketahui nilai penjualan besi itu mencapai Rp 221.662.309.300.

"Bukti-bukti akan kita ajukan dalam sidang selanjutnya. Intinya tak ada yang salah saat penyidik melakukan penangkapan dan penahanan. Sudah sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Setelah tanggapan termohon dan replik pemohon disampaikan, Hakim tunggal yang mengadili dan memeriksa permohonan peraperadilan, ‎Aroziduhu Waruhu, kembali menunda sidang. Sebelum sidang ditutup, ia meminta kedua belah pihak agar melengkapi bukti-bukti dalam sidang selanjutnya.

Editor: Dodo