Diduga Milik Jeng Ayu

BPOM Kepri Segel Puluhan Ribu Obat Tradisonal Ilegal di Batam
Oleh : Hadli
Kamis | 10-09-2015 | 20:23 WIB
ilustrasi jamu ilegal.jpg
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan ribu bungkus obat tradisional ilegal diduga yang diduga milik Jeng Ayu disegel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau (Kepri) dari sebuah rumah di Puri Casablanca, Batam. Obat tradisional itu disita karena tidak memiliki izin edar serta mengandung zat berbahaya.

"Yang kita segel ada sekitar 30 ribu bungkus obat tradisional tidak memiliki izin edar. Terindikasi obat-obatan itu memiliki kandungan berbahaya bila dikomsumsi," kata Setia Murni, Kepala BPOM Kepri, Kamis (10/9/2015).

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (9/9/2015) kemarin. Petugas  membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk bisa masuk ke rumah. Penjaga rumah sempat melakukan perlawanan karena menolak kehadiran petugas.

"Kami tidak peduli. Meskipun ada yang menghalangi, tetap kami segel, apalagi dalam jumlah yang sangat besar. Obat-obatan ini sangat berbahaya jika dikomsusmsi," terangnya.

Obat tanpa izin edar yang disegel merupakan obat tradisional dan suplemen penambah vitalitas (obat kuat), terdiri dari 17 macam. Saat ini obatan ilegal itu masih berada di Perumahan Casa Belangka (TKP). "Kami masih menunggu ketetapan pengadilan untuk membawanya ke BPOM," katanya.

Langkah selanjutnya, kata Murni, setelah keluar penetapan dari pengadilan, BPOM akan segera memanggil para pihak termasuk pemilih rumah untuk menjalani pemeriksaan. "Tetap diproses sesuai ketentuan. Makanya kami masih menunggu ketetapan pengadilan. Karena itu yang menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan kasus ini," kata Murni.
   
Ia menegaskan, BPOM akan terus menelusuri  peredaran produk tersebut mengingat lokasi ditemukannya produk tanpa izin tersebut merupakan gudang penyimpanan produk obatan tradisional tanpa izin edar. "Kami akan lakukan pengawasan, termasuk koordinasi dengan BPOM pusat," tegasnya. (*)

Editor: Roelan