Aturan Transportasi Batam Semrawut, 90 Persen Izin Trayek Angkutan Umum Mati
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 08-09-2015 | 13:10 WIB
demo-angkot.jpg
Awak angkutan umum di Batam saat melakukan aksi mogok di kawasan Simpang Kabil.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aturan transportasi yang semrawut, menjadi faktor utama para sopir angkutan kota, mulai dari Metrotrans, Bimbar dan sejenis lainnya menggelar aksi dengan memblokade jalanan di Simpang Kabil, Selasa (8/9/215).

Pasalnya, tidak adanya ketegasan pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, menyebabkan banyak kendaraan plat hitam mengambil penumpang di dalam trayek yang ditentukan.

Kondisi ini membuat para sopir angkutan umum merasa terjarah. Mereka yang harus mencari setoran dan membayar ke Dishub sekitar Rp 30 ribu per mobil setiap harinya setiap masuk trayek, sulit mendapatkan penumpang karena izin trayek tidak jelas. Ditambah dengan banyaknya bus karyawan yang mengambil penumpang.

"Kami jelas dirugikan. Mereka (bus karyawan), tidak harus mengikuti KIR, tapi kami harus melalui proses itu dan mengeluarkan uang. Ini tidak adil. Apalagi dalam razia Dishub terkesan pilih kasih," kata Silalahi, salah satu sopir angkot, Selasa (8/9/2015).

Sementara anggota Komisi III DPRD Batam, Jurado Siburian, yang turun ke lokasi, juga mengakui aturan transportasi tersebut sembraut. Hal itu dibuktikan degan 90 persen izin trayek untuk angkutan umum mati. 

"Untuk Dishub sudah dianggarkan sebanyak 48 kali dalam setahun melakukan razia. Tapi saat ditanya tidak ada hasil. Ini jelas sekali memperlihatkan kecurangan," kata Jurado.

Menurutnya, pemerintah juga harua memperbarui Peraturan Daerah (Perda) yang mengurus permasalahan trayek ini. "Perda yang berlaku masih yang dibuat pada 2001 dulu. Sementara sekarang banyak rute jalan yang berbeda. Seharuanya pemerintah cepat tanggap menindaklanjutinya. Kondisi ini juga yang membuat aturan itu makin semrawut," tegasnya.

Editor: Dodo