Kemenkumham Diminta Bersinerji dengan Kepolisian Awasi WNA di Indonesia
Oleh : Hadli
Sabtu | 05-09-2015 | 15:42 WIB
WNA_bekerja_diIndonesia.jpg
ilustrasi.net

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi III DPR RI berharap Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Imigrasi dan Lembaga Pemasarakatan) dapat bersinergi mengawasi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.


Sinerjitas tersebut ditekankan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, tentang banyaknya ditemukan aktifitas WNA yang menyalahi aturan perizinan.


Izin pelancong atau wisatawan dimanfaatkan untuk bekerja dan berdagang serta melakukan kejahatan, seperi penipuan melalui online dan peredaran narkoba.

"Keduanya harus bersinergi melakukan pengawasan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, usai Kunker di Polda Kepri, Nongsa, Kota Batam, Jumat (4/9/2015).

Aturan pengawasan WNA sepenuhnya hak dari Kementerian Hukum dan HAM. Sinergitas dibutuhkan untuk memastikan WNA di Indonesia bekerja  sesuai ketentuan.

"Wacana mengembalikan kewenangan pengawasan kepala Polri seperti dulu memang belum. Tapi kami minta kedua lembaga bersinergi," kata dia.

Dalam pertemuan saat Kunker Komisi III di Polda Kepri, pihak Kemenkumham memaparkan penanganan kasus kejahatan yang melibatkan warga asing dan warga Indonesia di wilayah Kepri, jumlah permintaan paspor (TKI), dan fasilitas yang dimiliki lembaga tersebut.
  
Polda Kepri juga mengeluhkan keterbatasan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang masuk, khususnya ke wilayah perdagangan bebas di Kepri, Batam, Karimun serta Bintan. Karena kewenangan sudah diberikan sepenuhnya kepada Kemenkumham.

"Untuk wacana pelimpahan kewenangan pengawasan kepala Polri seperti dulu memang belum ada wacana. Hanya saja kami minta kedua lembaga bersinergi," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari.

Kedekatan wilayah Provinsi Kepri dari negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand memiliki kerawanan tersendiri. Akibatnya, WNA dengan mudah melanggar aturan perizinan khususnya ketenaga-kerjaan.

Editor : Udin