Korupsi Dana Hibah KPU Kepri 2010

Inilah Keterangan Saksi Ahli Kemendagri tentang Penatausahan dan Pelaporan Dana Hibah KPU
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 05-09-2015 | 10:28 WIB
dua_terdakwa_dana_hibah_kpu.jpg
Dua terdakwa tindak pidana korupsi dana hibah pilkada Kepri. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Saksi ahli dari Seksi Pelaksanaan dan Pelaporan Keuangan Daerah, Kementeriaan Dalam Negeri, Nasrun SH, mengatakan, sistem pengucuran dan penataan dana hibah untuk pendanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Penggunaan Dana Hibah.

Keterangan saksi ahli ini dibacakan secara lisan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan dua terdakwa dugaan korupsi dana hibah pilkada Kepri, Said Agil dan Novianto Ropita, di PN Tipikor Tanjungpinang, Jumat (4/9/2015). Keterangan saksi ini berdasrakan pemeriksan di bawah sumpah sebelumnya, karena berhalangan hadir dan disetujui terdakwa bersama kuasa hukumnya.

Dalam kesaksiannya, Nasrun memaparkan, pengajuaan dan penggunaan dana hibah sendiri harus dilakukan melalui pengajuan proposal pelaksanaan kegiatan serta rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan pencairan setelah penandatangan nota pemberian hibah daerah (MPHD), yang dilanjutkan dengan pelaporan pertangungjawaban tiga bulan setelah pelaksanaan pemilukada selesai.

"Dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pengajuan, Pengelolaan Penggunaan Serta Mekanisme Penyaluran Serta Pertanggungjawaban, secara jelas sudah dijelaskan," kata Nasrun dalam keterangannya yang dibacakan JPU.    

Dalam pengelolaan, tambah dia, harus didasarkan pada daftar pelaksanaan anggaran yang sebelumnya telah diajukan dalam pelaksanaan penganggaran di APBD sebagai dasar dalam penggunaan. "Apabila sampai akhir pelaksanaan pilkada terdapat sisa dana, sekretariat KPU selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) harus mengembalikan ke kas daerah," terangnya.

Selain itu, sesuai dengan pasal 28 Permendagri Nomor 57 Tahun 2009, dana bantuan hibah yang diberikan pemerintah ke KPU wajib dipertangungjawabkan tiga bulan setelah berakhirnya masa pelaksanaan pilkada. Selain itu, pengunaan dana hibah tidak diperkenankan di luar dari rencana kegiatan serta daftar pengunaan anggaran yang sudah dibuat.

Sedangkan pelaksanaan pengawasan belanja hibah sesuai Pasal 26 Permendagri 57/2009 tentang Dana Hibah, atas kegiatan dan pembelian barang didasari pada bukti faktur dan nota pembeliaan barang serta laporan pertangungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.

"Laporan pertangungjawaban dana hibah sendiri setelah tiga bulan berakhirnya pelaksanaan pilkada diserahakan kepada sekda serta kepala daerah," jelasnya..

Atas keterangan itu, terdakwa Said Agil dam Novianto Ropita, serta kuasa hukum kedua terdakwa, Bastsari Majid SH, menyatakan tidak keberatan dan dengan keterangan saksi ahli. Ketua Majelis Hakim, Dameparulian SH, Patan Riadi SH dan Jhoni Gultom SH, langsung melakukan pemeriksaan pada Said Agil dan Novianto Ropita yang dilakukan secara silang. (*)

Editor: Roelan