Dorkas Lomi Nori dari Kantor Hukum Hartono Bakal Dipolisikan
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 04-09-2015 | 17:46 WIB
IMG_20150904_153657.jpg
Bukti kuitansi yang diserahkan ke Dorkas Lomi Nori dari Kantor Hukum Hartono

BATAMTODAY.COM, Batam - Dorkas Lomi Nori akan dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan biaya operasional penanganan kasus atas nama kantor hukum Hartono dan Rekan, yang beralamat di Ruko Central Sukajadi, Blok B1 No 10, Kota Batam.

Korban AM mengatakan, dirinya telah melakukan pembayaran sebanyak tiga kali ke Dorkas di kantor hukum tersebut. Pertama, tanggal 04 November 2013 sebesar Rp18 juta, kedua tanggal 11 November 2013 sebesar Rp50 juta dan pembayaran ketiga tanggal 21 November 2013 sebesar Rp32 juta.

"Setelah saya serahkan uang penanganan perkara, tapi tidak juga ditangani. Saya pernah tanyakan, tapi malah diusir dari kantornya," ujar AM kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (4/9/2015).

Bahkan, AM juga tidak pernah diketemukan dengan Pengacara Hartono dengan alasan lagi sibuk."Pokoknya saat itu dia bilang Hartono tidak bisa ditemui," ujarnya.

Di kesempatan lain, saat dirinya bertemu secara langsung dengan Hartono, ternyata uang tersebut tidak pernah disampaikan. Bahkan Hartono mengaku tidak mengetahui kalau ada pembayaran biaya perkara tersebut.

"Dia dapat uang, kenapa tidak beritahu saya. Mestinya beritahu ke saya karena kantor hukum atas nama saya," ujar AM menirukan bahasa yang disampaikan Hartono kepadanya.

Bahkan, Hartono berjanji mendampingi AM untuk melaporkan Dorkas Lomi Nori ke pihak kepolisian. "Besok saya akan buat laporan ke Polisi. Sayapun didampingi Pak Hartono nantinya," ujarnya mengakhiri.


Editor : Udin