Ramah dan RiaLis Teken Delapan Poin Pilkada Berintegritas di Batam
Oleh : Ahmad Rohmadi
Sabtu | 29-08-2015 | 11:57 WIB
deklarasi-damai-walikota.jpg
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Agus Setiawan membacakan poin deklarasi damai Pilkada 2015 didampingi dua pasangan calon dan timnya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Rudi-Amsakar ( Ramah) dan Ria Saptarika-Sulistyana (RiaLis) sepakat menandatangani delapan poin naskah Deklarasi Pilkada Berintegritas dan damai dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2015.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Agus Setiawan mengatakan deklarasi damai Pilkada 2015 merupakan bagian dalam rangka membangun tatanan nilai dan moral.

"Moral dalam arti proses demokrasi yang berbentuk perhelatan pilkada," kata Agus saat sambutannya, Sabtu (29/8/2015).

‎Ia mengimbau kepada petugas, tokoh masyarakat untuk sama-sama menjalankan tahapan Pemilukada Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang aman, tertib dan damai untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Penanandatangan deklarasi Pilkada berintegritas dan damai tersebut ia harapkan tidak hanya sebagai formalitas tetapi bisa di jalankan sesuai dengan apa yang disepakati.

"Sikap bersama ini mudah-mudahan bukan hanya formalitas saja tapi memiliki makna yang berarti semangat Pilkada damai, aman, tertib dan berintegritas," katanya.

Adapun delapan poin yang tertuang dalam naskah deklarasi Pilkada berintegritas dan damai Pemilihan Wali Kota dam Wakil Wali Kota Batam 2015 diantaranya adalah

1. Saling menghormati masing-masing pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dalam melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tunduk dan taat kepada peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye serta akan menjaga ketertiban dan kondusifitas dalam setiap kegiatan kampanye.

3. Menghormati kebebasan pers untuk mencari dam menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kode etik jurnalistik dan kode etik penyiaran.

4. Menyelesaikan masalah yang terjadi dengan jalan musyawarah mufakat dan menghindari segala bentuk kekerasan, intrik, intimindasi, dan provokasi untuk meraih kemenangan.

5. Tidak melakukan praktik jual beli suara, manipulasi suara dan penyuapan kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan umum dalam bentuk apapun

6. Menghormati proses pemungutan dan perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Batam

7. Menerima dengan ihklas kekalahan dan mengakui kemenangan yang sah pasangan lain dalam pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam sesuai dengan peraturan perundang-udangan.

8. Berkewajiban menyampaikan isi deklarasi kepada seluruh pendukung masing-masing pasangan calon Wali Kota Batam.

Editor: Dodo