Ria dan Amsakar Diberi Toleransi 60 Hari Serahkan Surat Pengunduran Diri dari DPD RI dan PNS
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 28-08-2015 | 17:10 WIB
ketua-kpu-batam-agus.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam masih menunggu surat pengunduran diri Ria Saptarika dan Amsakar Ahmad hingga 60 hari setelah ditetapkan sebagai kandidat dalam Pemilihan Wali Kota Batam. 

Hal itu dikarenakan, Ria Saptarika yang merupakan anggota DPD RI belum mengajukan surat pengunduran diri. Sama halnya dengan Amsakar Ahmad yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Itu sesuai peraturan PKPU Nomor 9 tentang pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota," ujar ketua KPU Batam Agus Setiawan. Jumat (28/8/2015).

Untuk Ria Saptarika dan Amsakar Ahmad harus menyerahkan berkas pengunduran diri paling lama 22 Oktober atau 60 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. 

"Bagi Ria dan Amsakar harus menyerahkan berkas pengunduran diri dari masing-masing instansi. Itu sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Agus mengaku, jika kedua calon itu tidak melengkapi peryaratan surat pengunduran diri hingga batas yang sudah ditetapkan, maka mereka dinyatakan gugur.

"Kalau syaratnya tidak lengkap hingga batas terahir maka kedua calon tersebut dinyatakan guru. KPU akan menyurati parpol pengusung agar diganti dengan yang lain," pungkasnya.

Editor: Dodo