Kisruh PHK Berlanjut, Karyawan Polisikan Pemilik Hotel Indah
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 26-08-2015 | 13:49 WIB
phk_ilustrasi.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Permasalahan yang terjadi di Hotel Indah, antara pemilik dengan belasan karyawan di lokasi hiburan karaokenya yang dipecat secara sepihak sejak bulai Mei 2015 lalu, hingga kini masih berlanjut. Berbagai upaya dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.

Kondisi tersebut membuat para karyawan melaporkan Anita, direktur atau pemilik PT Hotel Indah, pada polisi. Ia diyakini melanggar pasal 185 ayat 1 dan 2, UU Nomor 13  tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu kejahatan membayar upah di bawah upah minimum kota.

"Berbagai langkah sudah kita lakukan, awalnya sudah dilakukan musyawarah antara karyawan dengan pengusaha tanpa melibatkan pihak lain. Kemudian melibatkan pihak ketiga dari Dinas Ketenagakerjaan, tapi tetap tidak membuahkan hasil," kata Surya Dharma Sitompul, Tim advokasi SBSI Batam, saat datang menemani para pekerja ke Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2015).

Selain itu, para karyawan juga sudah melakukan unjuk rasa berulang kali, tapi tetap tidak diindahkan, dan tidak ada itikat baik dari pemilik hotel tersebut.

Dalam kasus ini pihaknya mendampingi 9 buruh korban yang upah di bawah minimum dan 11 buruh korban PHK. Untuk melengkapi berkas laporan tersebut, tim Advokasi dan juga Dewan Pengupahan Kota Batam sudah menunjukkan beberapa alat bukti berupa SK Gubernur Kepri 2015, slip gaji karyawan serta dua nota pemeriksaan kepada polisi.

"Pihak hotel selama ini masih bersikeras dengan aturan perusahaan, dan tidak mengindahkan permintaan para karyawan, makanya terpaksa dilakukan langkah hukum. Polisi juga sudah mengatakan kalau dalam hal ini adanya terindikasi pelanggaran hukum," jelasnya.

Sementara sebelumnya, belasan pekerja di lokasi hiburan karaoke Indah Hotel, Lubukbaja, menggelar aksi unjuk rasa. Mereka minta dipekerjakan kembali setelah merasa dipecat sepihak oleh manajemen hotel.

Informasi yang didapat, para karyawan itu diberhentikan karena remote kontrol di dalam room karaoke terkunci sehingga para tamu mengeluhkan kondisi itu. "Alasannya tidak tepat untuk memecat kami. Intinya, kami ingin hak-hak kami sebagai karyawan dipenuhi. Ini tidak sama sekali," kata Faisal, koordinator lapangan aksi demo itu, yang juga tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia.

Aksi itu ternyata sudah berlangsung sejak Sabtu (23/5/2015) lalu dan berlanjut hingga siang tadi sehingga berdampak pada operasional hotel yang menurun. Para tamu juga takut untuk meginap di hotel tersebut.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi menyatakan pihaknya masih mendalami laporan tersebut. 

Editor: Dodo