Gunakan Trawl, Polair Polda Kepri Amankan Kapal Ikan di Perairan Lingga
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 19-08-2015 | 09:11 WIB
ilustrasi_kapal_pukat_harimau.jpg
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Perairan (Polair) Polda Kepri berhasil menangkap satu kapal motor (KM) Citra Baru GT.06 R. 16 No 4673 saat menggaruk ikan di perairan Lingga dengan trawl. Polisi juga menyita tangkapan ikan sebanyak 70 kilogram.

Direktur Polair Polda Kepri, Kombes Polisi Hero Henrianto Bactiar, mengatakan, kapal kayu itu diamankan pada koordinat 0• 12' 338" N 104• 11" 555" BT pada Sabtu (15/8/2015). Tiga orang anak buah kapal (ABK) dan satu orang nahkoda kapal bernama Herianto Hartono turut diamankan.

"Kita juga mengamankan 70 kilogram hasil tangkapan ikan para pelaku, berserta alat tangkapnya jenis trawl," ujar Hero kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (18/8/2015).

Kapal kayu tersebut diamankan pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.30 WIB saat kapal patroli Polair Polda Kepri XXXI tengah melakukan patroli rutinitas di periaran Selengseng, Lingga. Kapal itu dicurigai karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan trawl.

"Petugas melakukan pemeriksaan dukumen kapal. Ternyata mereka tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) dari Dinas Perikanan dan Kelautan setempat," kata Hero.

Kapal beserta muatannya sudah diamankan di dermaga Polair Polda Kepri Batam, Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Nakhoda KM Citra Baru terbukti melanggar padal 93 ayat (1) juncto pasal 9 jo pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan