Kirim CPMI Secara Ilegal, Siti Aisah Didakwa Langgar UU Perlindungan PMI
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 05-05-2025 | 18:04 WIB
Terdakwa-PMI-Ilegal111.jpg
Terdakwa Siti Aisah Usai Jalani Sidang Di PN Batam, Senin (5/5/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana atas perkara dugaan pelanggaran perlindungan pekerja migran dengan terdakwa Siti Aisah, Senin (5/5/2025).

Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Izhar. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Siti Aisah sebelumnya merupakan pekerja serabutan di Singapura itu akhirnya ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 11 November 2024.

"Setelah penangkapan, terdakwa langsung ditahan guna kepentingan penyidikan dan penuntutan," ujar Izhar di hadapan majelis hakim.

Perempuan berusia 33 tahun asal Tegal itu didakwa melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Majelis hakim yang diketuai Watimena, dengan anggota Welly dan Verdian, mendengarkan tanggapan terdakwa atas dakwaan. Dalam persidangan, Siti Aisah membenarkan seluruh isi dakwaan yang dibacakan jaksa.

Meski demikian, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang selama dua pekan untuk memberi waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun eksepsi.

"Karena hari ini Penasehat Hukum kamu tidak datang, maka sidang kita tunda selama 2 Minggu untuk memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasehat Hukumnya mengajukan Eksepsi terhadap surat dakwaan dari JPU," kata Hakim Watimena menutup persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dua minggu mendatang. Persidangan ini menjadi salah satu perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik pengiriman pekerja migran tanpa prosedur yang sah.

Editor: Yudha