Sidak Bersama Disperindag dan Kemenag, Polres Anambas Pastikan Produk di Toko Bebas Gelatin Babi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 03-05-2025 | 12:24 WIB
sidak-anambas1.jpg
Polres Kepulauan Anambas bersama Disperindag serta Kemenag, melakukan Sidak ke sejumlah toko dan swalayan, mengantisipasi peredaran makanan kemasan yang diduga mengandung gelatin babi, pada Jumat (2/5/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Polres Kepulauan Anambas bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko dan swalayan, Jumat (2/5/2025).

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran makanan kemasan yang diduga mengandung gelatin babi (porcine) menyusul kekhawatiran publik atas temuan nasional baru-baru ini.

Sidak yang dilakukan tim gabungan tersebut menyasar lebih dari 20 toko dan swalayan, termasuk Siantan Mart, Satu Mart, dan beberapa toko lokal seperti Zurika, Cok Mey, Viola Jaya, dan Family. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa seluruh produk yang beredar tidak mengandung unsur babi.

"Dari pengecekan yang dilakukan secara menyeluruh, kami tidak menemukan makanan kemasan yang mengandung gelatin babi. Semua produk dinyatakan aman dikonsumsi," ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Anambas untuk selektif dalam memilih produk, khususnya makanan olahan dan jajanan kemasan. "Kami minta pemilik toko dan swalayan agar lebih teliti mengecek label produk, terutama komposisi bahan dan keabsahan sertifikasi halal sebelum didistribusikan kepada masyarakat," pesannya.

Lebih lanjut, Iptu Alfajri menyatakan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen, khususnya umat Muslim. "Langkah ini merupakan bentuk perlindungan konsumen dan bagian dari pengawasan preventif agar tidak ada produk tidak sesuai syariat yang beredar," tegasnya.

Sidak ini digelar menanggapi temuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sebelumnya mengungkap sembilan merek marshmallow terbukti mengandung gelatin babi. Ironisnya, tujuh di antaranya tercatat telah mengantongi sertifikat halal.

"Temuan tersebut jelas memicu keresahan di masyarakat, khususnya konsumen Muslim yang mengandalkan label halal sebagai jaminan kehalalan produk," jelas Iptu Alfajri.

Adapun sembilan produk yang dimaksud antara lain: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur), Corniche Apple Teddy Marshmallow, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Mini Marshmallow, Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow rasa jeruk, dan SWEETME Marshmallow rasa cokelat.

Dengan adanya pengawasan intensif ini, masyarakat diharapkan tetap tenang dan selektif dalam memilih produk konsumsi, sementara pemerintah dan aparat akan terus hadir memastikan perlindungan konsumen dari sisi keamanan dan kehalalan pangan.

Editor: Gokli