DPRD Bintan Tutup Masa Sidang Kedua, Sekda Ronny: Reses Wadah Efektif Serap Aspirasi Masyarakat
Oleh : Harjo
Sabtu | 03-05-2025 | 10:24 WIB
paripurna-dprd-bintan.jpg
DPRD Bintan resmi menutup Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2024-2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Setwan Bintan, Jumat (2/5/2025). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - DPRD Kabupaten Bintan resmi menutup Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2024-2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Setwan Bintan, Jumat (2/5/2025).

Paripurna tersebut juga menjadi ajang penyampaian laporan kegiatan Reses yang telah dilaksanakan oleh seluruh anggota dewan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menegaskan pentingnya kegiatan Reses sebagai jembatan langsung antara legislatif dan masyarakat. Menurutnya, Reses tidak hanya menjadi sarana penyerapan aspirasi, tetapi juga dasar dalam penyusunan kebijakan daerah.

"Melalui Reses, anggota DPRD bisa berdialog langsung dengan masyarakat dari berbagai latar belakang. Aspirasi dan permasalahan yang mereka sampaikan akan menjadi pijakan penting dalam menyusun program pembangunan maupun kebijakan daerah," ujar Ronny.

Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, dalam pidatonya menyampaikan sejumlah masukan dari masyarakat maupun pemerintah daerah telah diterima selama masa Reses. Seluruh aspirasi tersebut dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif.

"Apa yang disuarakan masyarakat menjadi prioritas yang harus kita perjuangkan agar bisa masuk dalam program pembangunan. Ini bukan hanya tugas DPRD, tetapi juga tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bintan," kata Fiven.

Selama Masa Sidang Kedua, DPRD Bintan mencatat berbagai kegiatan legislasi, antara lain penerbitan sembilan keputusan DPRD, persetujuan terhadap tiga Peraturan Daerah (Perda), serta satu Peraturan DPRD. Selain itu, DPRD juga telah melaksanakan dua kali kegiatan Reses, enam rapat Badan Musyawarah, enam rapat Badan Anggaran, serta tiga kali rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Di bidang pengawasan dan pembahasan, DPRD juga telah menggelar 14 kali rapat Panitia Khusus (Pansus), 10 rapat Komisi I, 10 rapat Komisi II, 4 rapat Komisi III, serta 3 kali rapat gabungan antar komisi.

Fiven turut mengungkapkan saat ini terdapat empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya berharap pembahasan tersebut segera rampung agar bisa disahkan menjadi Perda dalam waktu dekat.

Menutup rapat, Fiven menginformasikan bahwa DPRD akan kembali melaksanakan kegiatan Reses sesuai dengan Pasal 98 Ayat 1. Masa Reses dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 7 Mei 2025 dengan durasi maksimal enam hari.

Editor: Gokli