TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Tambelan Bintan
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 17-04-2025 | 17:04 WIB
Ekspos-narkoba-bintan1.jpg
Polres Bintan gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Tambelan Bintan, Kamis (17/4/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - TNI-Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. Seorang pria berinisial T.H, warga asal Tambelan, ditangkap setelah kedapatan membawa empat paket sabu seberat total 3,48 gram.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, T.H berangkat dari Pelabuhan Korem, Pontianak, Kalimantan Barat pada 27 Februari 2025 menggunakan KM Sabuk Nusantara 30. Ia membawa sabu yang dibungkus dalam empat paket masing-masing seberat 2,44 gram, 0,05 gram, 0,54 gram, dan 0,45 gram, serta lima bungkus plastik klip bening kecil.

Setibanya di Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan pada 28 Februari 2025, pelaku langsung dihampiri anggota Polsek Tambelan dan Koramil Tambelan.

"Karena panik, ia sempat membuang sabu ke laut, namun barang bukti berhasil ditemukan kembali oleh petugas," kata Iptu Davinsi dalam konferensi pers di ruang Satresnarkoba Polres Bintan, Kamis (17/4/2025).

Setelah dilakukan interogasi, T.H mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia sengaja membuang sabu ke laut untuk menghilangkan barang bukti saat hendak diamankan petugas.

"Tanggal 1 April 2025, pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Davinsi.

T.H mengaku baru pertama kali membawa narkotika jenis sabu dari orang yang tidak dikenal di Kalimantan Barat. "Ini baru pertama kali ketemu dengan orang itu langsung ditawari sabu, menurut pengakuan T.H barang ini untuk digunakan sendiri tapi kita masih lakukan pendalaman lagi apakah digunakan sendiri atau diedarkan," terangnya.

Atas perbuatannya, T.H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Pasintel Kodim 0315 Tanjungpinang, Kapten Inf Herwansyah Putra, menuturkan bahwa pihaknya memang tengah menjalankan program "Bersih-Bersih Narkoba".

Penangkapan ini merupakan bagian dari sinergi TNI-Polri dalam menjaga keamanan, terutama selama masa pengamanan arus mudik Idulfitri di pelabuhan.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari Kalimantan Barat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah kapal sandar, kami segera melakukan tindakan sesuai prosedur karena pelaku sudah teridentifikasi berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi," ujar Kapten Herwansyah.

T.H mengaku selama di Kalimantan Barat ia bertemu dengan mertuanya, serta narkoba jenis sabu ini ditawarkan oleh seseorang tidak dikenal. "Saya seminggu sekali memakai narkoba bang sejak tahun 2002 untuk diri sendiri," katanya.

Dengan penangkapan ini, TNI-Polri menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bintan. Diharapkan penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.

Editor: Yudha