Pemerintah Terbitkan Perpres Tunjangan Kinerja Dosen ASN di Bawah Naungan Kemendikti Saintek
Oleh : Redaksi
Rabu | 16-04-2025 | 12:24 WIB
tukin-dosen.jpg
(Ki-ka) Menteri PANRB Rini Widyantini; Menteri Dikti Saintek, Brian Yuliarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025). (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Penerbitan Perpres ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat budaya kinerja di kalangan ASN, termasuk dosen, serta mendorong percepatan reformasi birokrasi. Menurut Rini, pemberian tunjangan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga untuk mempercepat transformasi sistem kerja pemerintah yang adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil.

"Tunjangan kinerja ini adalah bentuk apresiasi dan sekaligus tanggung jawab. Dosen harus terus menghadirkan pembelajaran yang inovatif dan berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan sosial melalui Tridarma Perguruan Tinggi," tegas Rini, demikian dikutip laman KemenPANRB.

Ia menjelaskan pemberian Tukin didasarkan pada evaluasi kelas jabatan, khususnya untuk jabatan fungsional dosen. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Dikti Saintek yang sedang dalam proses penyusunan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Dikti Saintek, Brian Yuliarto, menyatakan pihaknya menargetkan penyelesaian aturan teknis dan petunjuk pelaksanaan pada akhir April 2025 agar pencairan Tukin tidak mengalami keterlambatan. "Kami sedang percepat proses harmonisasi agar dosen bisa menerima Tukin mulai Januari 2025. Penilaian kinerja dosen akan dilakukan selama satu semester sebagai dasar pencairan," jelas Brian.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan terdapat 31.066 dosen ASN yang tercakup dalam kebijakan ini, terdiri dari 8.725 dosen di Satker Perguruan Tinggi Negeri, 16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

"Anggaran yang disiapkan mencakup pembayaran selama 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Pencairan akan dilakukan setelah aturan teknis ditetapkan oleh Mendikti Saintek," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah berharap pemberian tunjangan kinerja ini tidak hanya meningkatkan profesionalisme dosen, tetapi juga mendorong mutu pendidikan tinggi nasional agar sejajar dengan negara-negara maju, serta berdampak langsung pada kualitas lulusan dan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Editor: Gokli