Kapolri Tegaskan Sanksi Tegas bagi Anggota Polri Terlibat Narkoba
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 15-04-2025 | 15:24 WIB
sanksi-tegas1.jpg
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat menghadiri peresmian Pelabuhan Internasional Gold Coast, di kawasan Golden City, Bengkong, Kota Batam, pada Senin (14/4/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini disampaikan dalam pernyataan tegas saat menghadiri peresmian Pelabuhan Internasional Gold Coast di Batam, Senin (14/4/2025).

Pernyataan tersebut merespons kasus yang menyeret mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda, yang didakwa menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dari total 100 kilogram hasil tangkapan. Ia didakwa bersama sembilan anggotanya serta dua warga sipil.

"Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi," tegas Kapolri.

Kasus penggelapan tersebut kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengungkapkan bahwa sebagian barang bukti sabu diduga dijual kembali untuk membayar informan dan membiayai operasional tim.

Penggelapan diduga terjadi setelah tim Reserse Narkoba melakukan pertemuan internal di sebuah kedai kopi di Batam dan menyepakati pemisahan sebagian barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, Satria Nanda sempat menyatakan keberatan terhadap rencana penyisihan barang bukti, namun akhirnya menyetujui eksekusi tersebut setelah mempertimbangkan desakan dan rencana internal tim. Persetujuan tersebut dinilai sebagai bentuk permufakatan jahat oleh jaksa.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

Kapolri menegaskan kembali bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota Polri menjaga integritas dan tidak mencemari institusi. "Yang melanggar pasti ditindak. Tapi yang berprestasi tetap kita beri penghargaan," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan nasional dan kembali menggugah pertanyaan publik mengenai komitmen reformasi internal di tubuh Polri, terutama dalam upaya pemberantasan narkotika.

Editor: Gokli