Kemenlu RI Sebut Kebijakan Tarif Trump Langgar Aturan WTO
Oleh : Redaksi
Minggu | 13-04-2025 | 18:04 WIB
armanatha_acara_sby.jpg
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Nasir menyampaikan paparannya di acara diskusi yang digelar The Yudhoyono Institute (TYI), di Grand Sahid, Jakarta, Minggu (13/4/2025) (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melanggar WTO atau Organisasi Perdagangan Dunia. Namun hanya sedikit negara yang mau menggugat Amerika Serikat ke WTO.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Nasir dalam paparannya di acara diskusi yang digelar The Yudhoyono Institute (TYI), di Grand Sahid, Jakarta, Minggu (13/4/2025).

"Kebijakan Presiden Trump melanggar berbagai aturan WTO dan tidak ada negara yang niat untuk membawa Amerika, kecuali China, Kanada, dan EU, ke WTO. Justru negara-negara lain ramai-ramai ingin memberikan offer kepada Donald Trump agar tidak dikenakan tarif yang memang secara aturan akan melanggar WTO," kata Arrmanatha Nasir,

Karena itu, menurut Armanantha, sudah sewajarnya dibawa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) oleh negara-negara yang terkena dampaknya.

"Kalau kita masih berkomitmen kepada sistem multilateral, semestinya kita (negara-negara korban tarif AS) ramai-ramai membawa AS ke WTO karena yang dilakukan oleh Presiden Trump melanggar prinsip-prinsip WTO," ungkap Arrmanatha Nasir

Alih-alih menempuh jalur multilateral, negara-negara yang terancam tarif tinggi dari AS justru memilih pendekatan bilateral. Contohnya, Vietnam memberikan konsesi berupa tarif 0%, dan Indonesia sendiri berencana mengirim delegasi untuk bernegosiasi langsung dengan pihak AS.

Arrmanatha menilai bahwa tindakan AS juga melanggar prinsip perlakuan yang sama bagi seluruh anggota WTO (most-favoured nation), terutama karena Washington menerapkan tarif yang sangat tinggi terhadap produk asal Tiongkok.

Tak hanya itu, permintaan AS agar Indonesia menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) guna memperoleh keringanan tarif dinilai bertentangan dengan prinsip national treatment WTO, yang menjunjung kesetaraan perlakuan antara produk domestik dan impor.

Menurutnya, pendekatan kolektif untuk menggugat AS akan lebih kuat secara hukum dan politis karena mencerminkan solidaritas antarnegara dan komitmen pada sistem perdagangan global yang adil.

Pada awal April, Presiden Trump menandatangani dekrit yang menetapkan tarif resiprokal kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif hingga 32%. Namun, saat aturan ini seharusnya mulai berlaku pada 9 April, hanya tarif dasar sebesar 10% yang akhirnya diterapkan untuk sementara selama 90 hari.

Meski demikian, AS tetap memberlakukan tarif tambahan hingga 145% terhadap produk dari Tiongkok, yang dibalas Beijing dengan tarif hingga 125% atas barang asal AS.

Sementara itu, dalam pertemuan Dewan Perdagangan Barang WTO, sekitar 20 negara anggota telah mengkritik kebijakan tarif impor Trump. Negara-negara tersebut termasuk Tiongkok, Kanada, Jepang, Inggris, Norwegia, Australia, Selandia Baru, Singapura, dan Swiss.

Editor: Surya