Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
Oleh : Irawan
Minggu | 13-04-2025 | 16:04 WIB
Kemendagri_Ombudsman.jpg
Kepala Keasistenan Utama Manajemen Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI Aat Sugihartati (kiri) kepada Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri Evan Nur Setya Hadi (kanan) pada Selasa (11/3/2025).

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI atas hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Keasistenan Utama Manajemen Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI Aat Sugihartati kepada Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri Evan Nur Setya Hadi pada Selasa (11/3/2025).

Ombudsman menilai Kemendagri telah memenuhi standar penyelenggaraan pelayanan publik, mencakup penyediaan sarana dan prasarana, standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, kompetensi pelaksana, serta persepsi maladministrasi dari pengguna layanan. Atas dasar tersebut, Kemendagri meraih skor 87,04 dengan predikat kualitas tinggi.

Adapun lokus penilaian dilakukan pada dua unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, yakni Direktorat Kewaspadaan Nasional dan Direktorat Organisasi Kemasyarakatan.

Penilaian ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi salah satu dari 25 agenda reformasi birokrasi general guna menciptakan layanan publik yang lebih baik serta memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dalam keterangannya usai menerima penghargaan, Kepala Biro Ortala Kemendagri Evan Nur Setya Hadi menyampaikan rasa syukur atas apresiasi dari Ombudsman RI.

"Ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen kami untuk selalu menjalankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas," ujar Nur Setya Hadi, Kepala Biro Ortala Kemendagri dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).

Editor: Surya