Terlibat Pembalakan Liar Hutan Konservasi Galang, Sastra Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 26-03-2025 | 15:04 WIB
balak-hutan.jpg
Terdakwa Sastra alias Riko, saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Batam, Selasa (25/3/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Sastra alias Riko atas keterlibatannya dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Galang. 

Selain hukuman kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1,125 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana tambahan selama tiga bulan.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim, yang diketuai Tiwik, dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai tuntutan jaksa.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum dan merugikan lingkungan," ujar Hakim Tiwik dalam persidangan.

Kasus ini bermula pada 12 September 2024, ketika aparat kepolisian Polresta Barelang menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Kampung Sei Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Lukas Gega alias Lukas, Yeremias Nong Hengki, Mateus Aditya, dan Suhendri Tanjung bin M Arifin Haris Tanjung alias Kendi. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diketahui berkomunikasi dengan Sastra untuk melakukan transaksi jual beli kayu hasil pembalakan liar.

Dalam persidangan, terungkap para pelaku memiliki peran berbeda dalam operasi pembalakan ini. Kamilus bertindak sebagai tukang tebang dan tukang gesek kayu, Lukas dan Yeremias sebagai penebang dan pemikul kayu dari hutan ke pangkalan kayu ilegal, Mateus Aditya sebagai pemikul kayu, serta Suhendri Tanjung alias Kendi sebagai sopir pengangkut kayu. Sastra sendiri berperan sebagai penadah kayu yang kemudian mendistribusikan hasil tebangan tersebut.

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan dampak dari tindakan terdakwa terhadap lingkungan serta sikap kooperatif dan penyesalan yang ditunjukkan oleh Sastra sebagai faktor yang meringankan. Vonis yang dijatuhkan sejalan dengan tuntutan jaksa, meskipun terdapat sedikit keringanan dalam besaran denda.

Atas putusan ini, terdakwa Sastra menerima vonis tanpa mengajukan banding. Dengan demikian, kasus ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Editor: Gokli