Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan terhadap Rabies
Oleh : Redaksi
Sabtu | 22-03-2025 | 15:44 WIB
Waspada-Rabies.jpg
Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 mengenai kewaspadaan terhadap kasus rabies.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 mengenai kewaspadaan terhadap kasus rabies.

Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta memperkuat upaya pencegahan penyakit rabies yang masih menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat di Indonesia.

Rabies merupakan penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat dan disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini ditularkan melalui gigitan atau saliva dari Hewan Penular Rabies (HPR). Berdasarkan laporan zoonosis tahun 2024, tercatat 185.359 kasus gigitan HPR dengan 122 kematian akibat rabies pada manusia. Sementara itu, sejak Januari hingga 7 Maret 2025, telah dilaporkan 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian akibat rabies.

Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, drg Murti Utami, menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan di seluruh lapisan masyarakat serta fasilitas kesehatan. "Rabies masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di wilayah endemis. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan pengendalian harus diperkuat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesegera mungkin," ujar drg Murti Utami, demikian dikutip laman Kemenkes, Kamis (20/3/2025).

Kemenkes juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mengendalikan populasi HPR. Untuk itu, Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk:

  • Meningkatkan promosi kesehatan dan edukasi terkait rabies.
  • Memperkuat surveilans rabies dan mengendalikan faktor risiko.
  • Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR.
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara berkala.

Selain itu, Kemenkes meminta fasilitas kesehatan untuk menjamin ketersediaan stok vaksin dan serum anti-rabies agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera menerima pengobatan. Pemilik hewan peliharaan juga diimbau untuk memberikan vaksinasi rabies secara rutin guna mencegah penyebaran penyakit ini.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menekan angka kasus rabies dan melindungi masyarakat dari risiko penularan penyakit yang berbahaya ini.

Editor: Gokli