Ini Syarat Wajib Kendaraan Keluar dari Kawasan FTZ Batam Saat Mudik Lebaran
Oleh : Aldy
Jum\'at | 07-03-2025 | 13:44 WIB
cek-fisik.jpg
Cek fisik kendaraan saat keluar dari kawasan FTZ Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menjelang arus mudik Lebaran Idulfitri 1446 H, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyediakan fasilitas pengeluaran sementara kendaraan bermotor dari kawasan bebas Batam (FTZ). Kebijakan ini diterapkan dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan fasilitas ini tidak berlaku bagi kendaraan roda dua serta kendaraan dengan pelat hijau atau yang mengandung huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU). Pemilik kendaraan yang ingin mengajukan permohonan harus menyertakan lokasi tujuan, alasan pengeluaran, serta dokumen legalitas kendaraan.

"Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari leasing bagi kendaraan kredit, NPWP, dan SIM," ujar Zaky, dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui formulir online di bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, dengan tambahan penyerahan dokumen fisik ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar. Selain itu, pemohon diwajibkan menyetorkan jaminan tunai sebesar PPN terutang sesuai Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Dispenda Kepri. Jaminan ini akan dikembalikan jika kendaraan kembali ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari setelah penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor.

"Jika kendaraan tidak kembali dalam batas waktu yang ditentukan, maka jaminan tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai pajak," tambah Zaky.

Sebelum kendaraan meninggalkan Batam, pemudik juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk memastikan kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran atau tindak pidana. Pemeriksaan fisik dan dokumen akan dilakukan sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Setelah proses administrasi selesai, kendaraan dapat dibawa ke pelabuhan dengan pengawasan petugas guna memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan mulai 3 Maret 2025 hingga 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

"Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pemudik dapat membawa kendaraan mereka dengan aman dan sesuai ketentuan selama perjalanan mudik Lebaran 2025," tutup Zaky.

Editor: Gokli