Majelis Hakim Berhalangan, Sidang Lanjutan Polisi Gelapkan Barang Bukti 10 Kg Sabu Ditunda
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 20-02-2025 | 14:44 WIB
AR-BTD-4313-Sidang-Polisi.jpg
Terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan 11 terdakwa lainnya, saat menghadiri penundaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/2/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram yang melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan 11 terdakwa lainnya ditunda.

Penundaan ini terjadi karena Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut berhalangan hadir akibat perjalanan dinas ke Jakarta.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (20/2/2025) ini awalnya dibuka oleh hakim Douglas Napitupulu. Para terdakwa, termasuk Satria Nanda, hadir bersama penasihat hukum mereka, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri, Ali Naek, juga telah bersiap untuk memeriksa saksi penangkap dari Polda Kepri.

Namun, Hakim Douglas menyampaikan pemeriksaan saksi tidak dapat dilanjutkan dan sidang harus ditunda hingga pekan depan. "Berhubung ketua majelis hakim sedang dalam perjalanan dinas ke Jakarta, maka sidang ini kita tunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi penangkap," ujar Douglas, sebelum menutup persidangan.

Kasus ini berawal dari dugaan penggelapan barang bukti narkotika yang terjadi antara 15 Juni hingga 8 September 2024 di wilayah hukum Polresta Barelang, Batam. Berdasarkan dakwaan JPU, mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, diduga bersekongkol dengan sejumlah anggota kepolisian dan dua warga sipil untuk menggelapkan barang bukti sabu hasil tangkapan.

Terdakwa lainnya dalam kasus ini antara lain Wan Rahmat Kurniawan alias Ean bin Wan Amir, Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Junaidi Gunawan, Fadillah, Alex Candra, Jaka Surya, Aryanti, Ibnu Ma'ruf, Azis Martua Siregar, dan Zulkifli Simanjuntak.

JPU Susanto Martua menjelaskan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh terdakwa Rahmadi mengenai rencana penyelundupan 300 kg sabu dari Malaysia. Rencana ini sempat tertunda hingga akhirnya disepakati bahwa jumlah narkotika yang akan didistribusikan berkurang menjadi 100 kg.

Para terdakwa kemudian mengadakan pertemuan di sebuah kafe di Batam untuk membahas rencana distribusi sabu tersebut. Dalam pertemuan itu, mereka menyusun strategi pembagian barang bukti, dengan 90 kg akan digunakan untuk rilis perkara dan 10 kg diduga disisihkan untuk pembayaran informan serta biaya operasional.

JPU menegaskan bahwa terdakwa Satria Nanda berperan dalam menyetujui rencana ini, meskipun awalnya menganggap penyisihan barang bukti terlalu berisiko. Namun, ia akhirnya memberikan instruksi eksekusi dengan strategi tertentu.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap untuk mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan para terdakwa dalam kasus ini.

Editor: Gokli