Kasus Limbah B3 dan Penggelapan Dana Kopkar Ria Bintan Mandek, Berkas Perkara belum Sampai ke Jaksa
Oleh : Harjo
Jum\'at | 14-02-2025 | 10:44 WIB
AR-BTD-4296-Kejari-Bintan.jpg
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dua kasus besar yang ditangani Satreskrim Polres Bintan sejak dua tahun lalu, yaitu dugaan pembuangan limbah B3 di Tanjunguban Selatan serta penggelapan dana Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Ria Bintan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Berkas perkara kedua kasus tersebut bahkan belum sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa, mengonfirmasi pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.

"SPDP untuk kasus limbah B3 dan dugaan penggelapan dana Kopkar PT Ria Bintan belum masuk ke Kejari Bintan, sesuai hasil koordinasi dengan tim Pidana Umum," ujar Samsul, Kamis (13/2/2025).

Kasus dugaan pembuangan limbah B3 mencuat sejak awal 2023, di mana limbah berbahaya tersebut ditemukan di semak belukar Tanjunguban Selatan serta di lahan milik PT Surya Bangun Pertiwi (SBP). Hasil uji laboratorium Mabes Polri juga telah mengonfirmasi bahwa limbah tersebut masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sementara itu, dugaan penggelapan dana Kopkar PT Ria Bintan yang dilaporkan oleh perwakilan karyawan koperasi juga terkesan mandek, meski sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik Polres Bintan.

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai alasan lambatnya penanganan dua kasus tersebut, memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum di Bintan.

Editor: Gokli