Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 7 PMI Non Prosedural ke Abu Dhabi
Oleh : Aldy Daeng
Jum\'at | 14-02-2025 | 09:24 WIB
14-02_polda-amankan-pmi_03484328.jpg
PMI ilegal yang hendak berangkat ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (10/2/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Dalam operasi yang digelar di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, tujuh calon PMI berhasil diselamatkan dari jalur pemberangkatan non prosedural menuju Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai welder (tukang las) di luar negeri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Keberangkatan mereka diatur oleh seorang perekrut berinisial L yang berdomisili di Abu Dhabi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas menemukan tujuh calon PMI yang diduga berangkat tanpa dokumen resmi. Mereka masing-masing berinisial PI, A, J, MS, MA, IS, dan S, dengan asal daerah berbeda, termasuk Batam, Bengkalis, dan Karimun.

"Hasil interogasi awal mengungkap bahwa mereka dijanjikan pekerjaan dan pelatihan sebagai welder di Abu Dhabi melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat," ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (13/2/2025).

Saat ini, ketujuh PMI tersebut telah diamankan di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk memastikan perlindungan terhadap para korban.

Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja ilegal yang merugikan masyarakat. Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji tinggi yang tidak realistis.

"Masyarakat harus selalu memastikan bahwa mereka berangkat sebagai pekerja migran melalui jalur resmi dan sesuai prosedur. Ini penting untuk mencegah eksploitasi dan memastikan perlindungan serta kesejahteraan mereka saat bekerja di luar negeri," tambahnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan dugaan tindak pidana terkait PMI ilegal, Polda Kepri menyediakan layanan pengaduan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh di Google Play dan App Store.

Editor: Gokli